JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjalankan penagihan pajak aktif. Melalui Kantor Wilayah (Kanwil) terkait, DJP dilaporkan telah melakukan penyitaan aset berupa satu unit pabrik senilai Rp61,7 miliar milik wajib pajak (WP) nakal yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang diambil setelah serangkaian upaya persuasif dan penagihan lain tidak diindahkan oleh WP tersebut. “Penyitaan ini dilakukan terhadap aset pabrik senilai Rp61,7 miliar dari wajib pajak badan yang bergerak di sektor industri. Tindakan ini merupakan bukti komitmen DJP untuk menjamin hak-hak negara atas penerimaan pajak,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, proses penyitaan dilakukan secara sah berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Aset yang disita tersebut akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak dan sanksi yang harus dibayarkan oleh WP nakal tersebut. Jika WP tetap tidak melunasi tunggakannya dalam jangka waktu yang ditentukan, aset tersebut akan dilelang.
“Wajib pajak ini telah diberikan kesempatan berulang kali untuk melunasi kewajibannya, namun tidak ada itikad baik. Oleh karena itu, penagihan aktif melalui penyitaan adalah langkah yang harus kami ambil,” tegasnya.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Ade Ary menegaskan bahwa DJP tidak akan ragu menggunakan kewenangan yang dimiliki, termasuk pemblokiran rekening hingga penyitaan dan pelelangan aset, untuk mengejar tunggakan pajak demi tercapainya target penerimaan negara.















