Saturday, January 10, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional Pajak

DJP Perkuat Sistem Coretax: Wajib Pajak Diimbau Segera Sinkronisasi Data Mandiri untuk Pelaporan 2026

advokat by advokat
November 3, 2025
in Pajak
DJP Perkuat Sistem Coretax: Wajib Pajak Diimbau Segera Sinkronisasi Data Mandiri untuk Pelaporan 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 3 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara intensif mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP), baik pribadi maupun badan, untuk segera melakukan sinkronisasi dan validasi data secara mandiri. Imbauan ini sangat mendesak seiring dengan persiapan penuh implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yang dikenal sebagai Coretax System, yang akan digunakan untuk pelaporan pajak tahun 2026.


 

READ ALSO

Amitabh Bachchan: Artis Pembayar Pajak Tertinggi di India

Realisasi Pajak Daerah Pekanbaru Capai 82,67 Persen, PBJT Jadi Kontributor Utama

Coretax System: Modernisasi Administrasi Pajak

 

Coretax System adalah fondasi digital baru administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan pajak. Sistem ini ditargetkan beroperasi penuh untuk pelaporan pajak yang akan datang.

 

Pentingnya Sinkronisasi Data Mandiri:

 

  • Validasi NIK/NPWP: WP harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berhasil divalidasi dan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Kesesuaian Alamat: Memastikan data alamat, kontak, dan jenis usaha (bagi WP Badan) yang tercatat di sistem DJP sudah sesuai dengan data aktual.
  • Transisi Pelaporan: Data yang sudah sinkron akan mempermudah WP saat menggunakan platform Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan yang akan dimulai pada awal tahun 2026.

“Sinkronisasi data mandiri adalah langkah krusial. Jika data WP tidak sinkron atau tidak valid, akan terjadi kendala besar saat mengakses layanan dan melakukan pelaporan melalui sistem Coretax yang baru.”

— Keterangan Pejabat DJP


 

Dampak Keterlambatan dan Risiko Administrasi

 

DJP memperingatkan bahwa WP yang lalai atau menunda sinkronisasi data mandiri berpotensi menghadapi berbagai masalah administrasi di kemudian hari.

Risiko Keterlambatan Sinkronisasi Dampak Administrasi
Data NIK Tidak Valid WP tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik baru (e-Filing Coretax).
Data Alamat Tidak Sesuai Surat atau pemberitahuan pajak tidak sampai, yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi.
Keterlambatan Pelaporan Terhambatnya proses pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh tempo di tahun 2026, yang berujung pada denda keterlambatan.

DJP telah menyediakan panduan dan layanan helpdesk khusus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk membantu WP melakukan pemutakhiran dan validasi data guna mendukung kelancaran transisi ke Coretax System.

Related Posts

Amitabh Bachchan: Artis Pembayar Pajak Tertinggi di India
Pajak

Amitabh Bachchan: Artis Pembayar Pajak Tertinggi di India

by advokat
November 5, 2025
Realisasi Pajak Daerah Pekanbaru Capai 82,67 Persen, PBJT Jadi Kontributor Utama
Pajak

Realisasi Pajak Daerah Pekanbaru Capai 82,67 Persen, PBJT Jadi Kontributor Utama

by advokat
November 4, 2025
Sinergi Lintas Lembaga: DJP Jakpus, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar
Pajak

Tegas! DJP Sumatera Utara I Blokir Serentak 310 Rekening Penunggak Pajak, Amankan Penerimaan Negara Rp119 Miliar

by advokat
November 4, 2025
Sinergi Lintas Lembaga: DJP Jakpus, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar
Pajak

Sinergi Lintas Lembaga: DJP Jakpus, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar

by advokat
November 4, 2025
Target Penerimaan Negara: Pemerintah Siap Berlakukan PPN 12% untuk Sektor Jasa Konsultasi Mulai Tahun Depan
Pajak

Target Penerimaan Negara: Pemerintah Siap Berlakukan PPN 12% untuk Sektor Jasa Konsultasi Mulai Tahun Depan

by advokat
November 3, 2025
Kejagung Pamerkan Mobil Mewah dan Aset Sitaan Kasus Pajak Fiktif, Nilai Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Pajak

Kejagung Pamerkan Mobil Mewah dan Aset Sitaan Kasus Pajak Fiktif, Nilai Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

by advokat
October 27, 2025
Next Post
Target Penerimaan Negara: Pemerintah Siap Berlakukan PPN 12% untuk Sektor Jasa Konsultasi Mulai Tahun Depan

Target Penerimaan Negara: Pemerintah Siap Berlakukan PPN 12% untuk Sektor Jasa Konsultasi Mulai Tahun Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Gubernur Jabar Kunjungi BPK, Tegaskan Akuntabilitas Keuangan Daerah sebagai Tanggung Jawab Politik

Gubernur Jabar Kunjungi BPK, Tegaskan Akuntabilitas Keuangan Daerah sebagai Tanggung Jawab Politik

October 24, 2025
Amel, Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara

Amel, Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara

August 21, 2023
APAPUN PUTUSAN MKMK BAHKAN DIADAKAN ANGKET DPR, TIDAK MERUBAH PUTUSAN MK SOAL SYARAT USIA CAPRES-CAWAPRES

APAPUN PUTUSAN MKMK BAHKAN DIADAKAN ANGKET DPR, TIDAK MERUBAH PUTUSAN MK SOAL SYARAT USIA CAPRES-CAWAPRES

November 3, 2023
Kejagung Pamerkan Mobil Mewah dan Aset Sitaan Kasus Pajak Fiktif, Nilai Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Kejagung Pamerkan Mobil Mewah dan Aset Sitaan Kasus Pajak Fiktif, Nilai Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

October 27, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Berkat GPS, Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Senang Bandar Lampung Ditangkap
  • Polisi Bongkar Praktik Judi Togel Online di Lapo Tuak Bandar Lampung
  • Kecanduan Judi Online, Sopir Curi Uang Majikan Senilai Rp 600 Juta di Jakarta Barat
  • Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In