Jakarta, 3 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara intensif mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP), baik pribadi maupun badan, untuk segera melakukan sinkronisasi dan validasi data secara mandiri. Imbauan ini sangat mendesak seiring dengan persiapan penuh implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yang dikenal sebagai Coretax System, yang akan digunakan untuk pelaporan pajak tahun 2026.
Coretax System: Modernisasi Administrasi Pajak
Coretax System adalah fondasi digital baru administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan pajak. Sistem ini ditargetkan beroperasi penuh untuk pelaporan pajak yang akan datang.
Pentingnya Sinkronisasi Data Mandiri:
- Validasi NIK/NPWP: WP harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berhasil divalidasi dan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Kesesuaian Alamat: Memastikan data alamat, kontak, dan jenis usaha (bagi WP Badan) yang tercatat di sistem DJP sudah sesuai dengan data aktual.
- Transisi Pelaporan: Data yang sudah sinkron akan mempermudah WP saat menggunakan platform Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan yang akan dimulai pada awal tahun 2026.
“Sinkronisasi data mandiri adalah langkah krusial. Jika data WP tidak sinkron atau tidak valid, akan terjadi kendala besar saat mengakses layanan dan melakukan pelaporan melalui sistem Coretax yang baru.”
— Keterangan Pejabat DJP
Dampak Keterlambatan dan Risiko Administrasi
DJP memperingatkan bahwa WP yang lalai atau menunda sinkronisasi data mandiri berpotensi menghadapi berbagai masalah administrasi di kemudian hari.
| Risiko Keterlambatan Sinkronisasi | Dampak Administrasi |
| Data NIK Tidak Valid | WP tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik baru (e-Filing Coretax). |
| Data Alamat Tidak Sesuai | Surat atau pemberitahuan pajak tidak sampai, yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. |
| Keterlambatan Pelaporan | Terhambatnya proses pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh tempo di tahun 2026, yang berujung pada denda keterlambatan. |
DJP telah menyediakan panduan dan layanan helpdesk khusus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk membantu WP melakukan pemutakhiran dan validasi data guna mendukung kelancaran transisi ke Coretax System.















