Thursday, February 5, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional Pajak

DJP Rilis Pedoman Baru Koreksi Fiskal Era Coretax: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Soal Format SPT Tahunan 2025

advokat by advokat
October 22, 2025
in Pajak
DJP Rilis Pedoman Baru Koreksi Fiskal Era Coretax: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Soal Format SPT Tahunan 2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Wajib Pajak (WP) tidak perlu khawatir mengenai perubahan format koreksi fiskal pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) seiring implementasi penuh Coretax Administration System.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-11/PJ/2025), DJP meresmikan pedoman baru yang justru membuat proses rekonsiliasi fiskal menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terintegrasi langsung dalam sistem Coretax. Aturan ini mulai berlaku untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026.

READ ALSO

Amitabh Bachchan: Artis Pembayar Pajak Tertinggi di India

Realisasi Pajak Daerah Pekanbaru Capai 82,67 Persen, PBJT Jadi Kontributor Utama

 

Transformasi: Dari Global Menjadi Per Akun

 

Perubahan paling fundamental adalah migrasi dari koreksi fiskal secara global (akumulasi) menjadi koreksi yang dilakukan secara rinci per akun dalam Laporan Laba Rugi.

Dalam sistem Coretax, WP tidak lagi menggunakan lampiran rekonsiliasi fiskal konvensional. Sebaliknya, proses koreksi dilakukan langsung pada bagian laporan laba rugi di Lampiran SPT Tahunan, seperti Lampiran 1A hingga 1L untuk WP Badan.

“Wajib Pajak tidak lagi dapat menyajikan koreksi fiskal secara global, melainkan harus lebih terperinci sesuai akun-akun yang ada pada laporan laba rugi,” ujar sumber di DJP.

 

Kode Penyesuaian: Kunci Akurasi Pelaporan

 

Untuk menjamin keseragaman dan akurasi, DJP memperkenalkan sistem kode penyesuaian fiskal yang wajib digunakan:

  1. Kode FPO (Fiskal Positif): Digunakan untuk menambah Penghasilan Kena Pajak. Contohnya termasuk biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal, seperti sanksi administrasi perpajakan (FPO-08) atau PPh itu sendiri (FPO-06).
  2. Kode FNE (Fiskal Negatif): Digunakan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak. Contohnya adalah penghasilan yang dikenakan PPh Final atau yang dikecualikan dari objek pajak (FNE-01).

Sistem Coretax memungkinkan WP untuk memilih lebih dari satu kode penyesuaian fiskal dalam satu akun laporan laba rugi, memberikan fleksibilitas namun tetap menjamin keterperincian data.

 

Upaya DJP Mengatasi Kekhawatiran WP

 

Meskipun perubahan ini membutuhkan penyesuaian dari sisi internal akuntansi perusahaan, DJP memastikan proses pelaporan akan lebih mudah karena:

  • Integrasi Penuh: Format laporan telah terstandarisasi dan terintegrasi di sistem Coretax, meminimalkan kesalahan input dan menghilangkan kebutuhan unggah lampiran terpisah.
  • Panduan Sektor Usaha: DJP telah merilis seri panduan dan tutorial pengisian SPT Tahunan PPh Badan berbasis sektor usaha (Perdagangan, Manufaktur, Jasa, dll.) di kanal resmi mereka untuk membantu WP melakukan transisi dengan lancar.
  • Validasi Otomatis: Sistem Coretax dirancang untuk melakukan validasi data secara otomatis, yang diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan dan mengurangi risiko surat klarifikasi atau koreksi di kemudian hari.

Dengan adanya pedoman baru ini, DJP berupaya meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui data yang lebih akurat dan terperinci. WP didorong untuk segera melakukan penyesuaian sistem akuntansi internal dan aktivasi akun Coretax untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025.

Related Posts

Amitabh Bachchan: Artis Pembayar Pajak Tertinggi di India
Pajak

Amitabh Bachchan: Artis Pembayar Pajak Tertinggi di India

by advokat
November 5, 2025
Realisasi Pajak Daerah Pekanbaru Capai 82,67 Persen, PBJT Jadi Kontributor Utama
Pajak

Realisasi Pajak Daerah Pekanbaru Capai 82,67 Persen, PBJT Jadi Kontributor Utama

by advokat
November 4, 2025
Sinergi Lintas Lembaga: DJP Jakpus, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar
Pajak

Tegas! DJP Sumatera Utara I Blokir Serentak 310 Rekening Penunggak Pajak, Amankan Penerimaan Negara Rp119 Miliar

by advokat
November 4, 2025
Sinergi Lintas Lembaga: DJP Jakpus, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar
Pajak

Sinergi Lintas Lembaga: DJP Jakpus, Kejaksaan, dan PPATK Ungkap TPPU Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar

by advokat
November 4, 2025
Target Penerimaan Negara: Pemerintah Siap Berlakukan PPN 12% untuk Sektor Jasa Konsultasi Mulai Tahun Depan
Pajak

Target Penerimaan Negara: Pemerintah Siap Berlakukan PPN 12% untuk Sektor Jasa Konsultasi Mulai Tahun Depan

by advokat
November 3, 2025
DJP Perkuat Sistem Coretax: Wajib Pajak Diimbau Segera Sinkronisasi Data Mandiri untuk Pelaporan 2026
Pajak

DJP Perkuat Sistem Coretax: Wajib Pajak Diimbau Segera Sinkronisasi Data Mandiri untuk Pelaporan 2026

by advokat
November 3, 2025
Next Post
KPK Terus Telusuri Aset Tersangka Korupsi CSR BI-OJK: Dana Diduga Mengalir ke Showroom, Mobil, dan Tanah

KPK Terus Telusuri Aset Tersangka Korupsi CSR BI-OJK: Dana Diduga Mengalir ke Showroom, Mobil, dan Tanah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

July 6, 2023

EDITOR'S PICK

Perang Melawan Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 5.000 Rekening Bank yang Terindikasi Aktif untuk Transaksi dalam Sepekan Terakhir

Perang Melawan Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 5.000 Rekening Bank yang Terindikasi Aktif untuk Transaksi dalam Sepekan Terakhir

October 27, 2025
Fariz RM Sempat Mengelak Saat Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti

Fariz RM Sempat Mengelak Saat Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti

February 19, 2025
LAYAKKAH KORUPTOR DIHUKUM MATI?

LAYAKKAH KORUPTOR DIHUKUM MATI?

March 11, 2025
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

September 27, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Residivis Gasak Lonceng Sekolah di Pontianak, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
  • Buntut Pemuda Tewas Diduga Akibat Judi Online, DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Kominfo Blokir Total Situs Ilegal
  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In