JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menduga kuat bahwa para tersangka menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk membeli aset mewah, termasuk pembangunan showroom dan pembelian properti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa dugaan TPPU ini terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset milik para tersangka, yang sebagian besar merupakan anggota Komisi XI DPR RI.
“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil kejahatan yang berasal dari penyelewengan dana CSR BI dan OJK telah dicuci dan diubah bentuknya. Modus yang terdeteksi antara lain adalah membeli properti mewah di beberapa lokasi strategis dan bahkan membangun showroom yang diduga digunakan untuk menampung aset berharga lainnya,” ujar Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).
Langkah Penyitaan Aset Dipercepat
Budi menjelaskan, penerapan pasal TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan koruptor dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara. KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut sebagai barang bukti dalam persidangan.
“Penyidik sedang mengumpulkan data valid terkait lokasi properti mewah dan showroom yang dimaksud. Kami akan bekerja cepat untuk menyita aset-aset ini karena nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, yang jauh melebihi kerugian negara yang dialami,” tegasnya.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya pada dugaan korupsi di hulu, tetapi juga pada praktik pencucian uang di hilir. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal dan memastikan uang rakyat kembali ke kas negara.















