JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh kepada Presiden dan Kapolri atas keberhasilan aparat penegak hukum dalam menyita dan memusnahkan barang bukti narkoba skala besar, mencapai total 214 ton.
Apresiasi Atas Komitmen Pemberantasan Narkoba
Apresiasi ini disampaikan dalam rapat kerja atau pernyataan resmi Komisi III DPR, menanggapi laporan kinerja Polri dan BNN dalam upaya pemberantasan narkotika:
- Sinyal Politik: Pernyataan Komisi III DPR ini menunjukkan dukungan politik yang kuat dari legislatif terhadap kebijakan pemerintah dan Polri dalam memerangi kejahatan narkotika, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi ketahanan nasional.
- Skala Penindakan: Angka 214 ton narkoba yang berhasil disita dan dimusnahkan dalam periode tertentu dinilai sebagai pencapaian luar biasa yang membuktikan efektivitas operasi penindakan dari hulu ke hilir.
- Fokus pada Jaringan: Komisi III juga mendorong Polri dan BNN untuk tidak hanya fokus pada pemusnahan barang bukti, tetapi juga pada pengungkapan jaringan pemodal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat narkoba internasional.
Permintaan Peningkatan Pengawasan
Meskipun memberikan apresiasi, Komisi III juga meminta agar Polri dan BNN meningkatkan pengawasan, terutama di pintu-pintu masuk negara dan di wilayah perbatasan, untuk mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar di masa mendatang. Selain itu, DPR menegaskan pentingnya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
Dukungan dari Komisi III DPR ini diharapkan dapat memacu semangat aparat penegak hukum untuk terus memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.
 
			 
		     
                                















