JAKARTA – Komitmen pemerintah memberantas judi online (judol) mengungkap fakta sosial yang memilukan di tengah masyarakat. Menteri Sosial, [Nama Mensos], mengumumkan bahwa sebanyak 600.000 nama penerima Bantuan Sosial (Bansos) akan segera dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah terbukti terlibat aktif dalam judi online. Data ini bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mensos menyatakan, tindakan ini diambil sebagai sanksi tegas karena dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk menopang ekonomi keluarga miskin justru disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. “Kami tidak akan menoleransi. Bansos itu uang negara, ditujukan untuk rakyat miskin. Jika disalahgunakan untuk judol, hak mereka dicabut. Mereka mengkhianati amanah yang diberikan negara,” tegasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, temuan PPATK tidak hanya menyasar masyarakat umum penerima Bansos, tetapi juga mengidentifikasi pelaku dari kalangan profesional dan aparat negara. Mensos menyebutkan, terdapat indikasi kuat keterlibatan oknum dari berbagai profesi, mulai dari dokter, anggota TNI, hingga oknum yang terafiliasi dengan lembaga legislatif (DPR), menunjukkan penetrasi judol yang meluas ke seluruh lapisan sosial dan ekonomi.
Di sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri terus melakukan operasi. Terbaru, Bareskrim mengumumkan telah menyita dan membekukan dana senilai ratusan miliar rupiah dari sekitar 5.920 rekening mencurigakan yang digunakan sebagai penampung transaksi judol. Polisi juga mendalami modus sindikat yang membayar warga negara dengan imbalan Rp500 ribu per orang untuk membuka rekening bank yang akan dijadikan rekening penampung (nominee).
Pemerintah berjanji akan terus memperketat pengawasan, baik di tingkat penerima bantuan sosial maupun di kalangan aparatur negara, untuk memastikan integritas dan memutus rantai kerugian yang ditimbulkan oleh judi online ini.