ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI., M.Si., mengambil langkah cepat (gercep) dengan melayangkan surat resmi kepada Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh. Tindakan ini dilakukan menyusul adanya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warganya.
Detail Kasus dan Korban
-
Korban: Muhammad Raja, warga Dusun Teuladan, Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
-
Pelapor: Kakak kandung korban, Putri Yani.
-
Kronologi Dugaan TPPO: Korban awalnya diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar sebagai sopir di Malaysia oleh seseorang bernama Supri. Setelah melalui proses perekrutan di Medan, korban justru dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan, dikabarkan telah berada di Kamboja, dan mengalami kerja paksa.
Tindakan dan Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa laporan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Timur karena menyangkut keselamatan dan martabat warganya.
-
Permintaan Tindak Lanjut: Bupati telah meminta BP3MI Aceh untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan TPPO tersebut.
-
Dukungan Bukti: Surat resmi Bupati bernomor 560/2833 tertanggal 10 November 2025 tersebut turut dilampirkan dengan sejumlah bukti awal, termasuk foto paspor, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, dan foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban.
-
Koordinasi Lintas Instansi: Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh.
-
Imbauan kepada Masyarakat: Bupati mengimbau masyarakat Aceh Timur untuk sangat berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi, karena hal tersebut sering berujung pada eksploitasi dan penipuan.
Bupati menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas praktik TPPO dan memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Aceh.















