Jakarta, 17 September 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan putusan/vonis terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto. Penundaan dilakukan karena salah satu hakim anggota, Yasinta, sedang berduka setelah orang tuanya meninggal.
Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Windu Aji sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) dituduh melakukan alih fungsi dan pengalihan aset agar seolah-olah legal, serta penggunaan harta hasil kejahatan untuk membeli barang mewah. Sementara Glenn berperan sebagai pelaksana lapangan dalam aktivitas tambang tersebut.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya (13 Agustus 2025), Windu Aji dituntut hukuman penjara selama 6 tahun sedangkan Glenn Ario dituntut 5 tahun.
Penundaan vonis ditetapkan satu minggu ke depan dari tanggal semula. Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, menyatakan bahwa sidang putusan akan dijadwalkan kembali setelah majelis lengkap.
Sumber Tempo+1