Jakarta, 3 November 2025 – Meskipun secara resmi Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) diperingati setiap tanggal 5 November, semangat pelestarian keanekaragaman hayati Nusantara sudah mulai digaungkan. Peringatan HCPSN 2025 menjadi momentum strategis bagi pemerintah, aktivis, dan masyarakat untuk meningkatkan komitmen nyata dalam melindungi puspa (tumbuhan) dan satwa (hewan) endemik Indonesia.
Dasar Penetapan dan Tujuan Peringatan
HCPSN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993. Penetapan tanggal 5 November bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran publik mengenai vitalnya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat kaya (megabiodiversity).
Fokus Utama HCPSN 2025:
- Pendidikan dan Kesadaran: Mengintegrasikan edukasi konservasi ke dalam kurikulum dan kampanye publik untuk menyasar generasi muda.
- Perlindungan Habitat: Menyoroti pentingnya menjaga ekosistem alami, seperti hutan dan terumbu karang, yang menjadi rumah bagi spesies langka.
- Penanggulangan Perdagangan Ilegal: Mendorong penegakan hukum yang lebih keras terhadap perburuan liar dan perdagangan satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
“Kekayaan hayati adalah aset tak ternilai. Peringatan HCPSN harus dimaknai sebagai seruan aksi nyata, bukan sekadar seremoni tahunan. Ancaman kepunahan adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama.”
— Keterangan Praktisi Konservasi Lingkungan Hidup
Ancaman Nyata Spesies Endemik Indonesia
Meskipun status Indonesia sebagai pusat keanekaragaman hayati global, banyak spesies endemik kini berada di ambang kepunahan akibat deforestasi, fragmentasi habitat, dan perubahan iklim.
| Spesies Kunci yang Rentan | Status Konservasi | Kebutuhan Mendesak |
| Harimau Sumatera | Kritis (Critically Endangered) | Pencegahan perburuan dan perluasan koridor hutan. |
| Orangutan Kalimantan/Sumatera | Kritis (Critically Endangered) | Penghentian deforestasi dan rehabilitasi habitat. |
| Rafflesia Arnoldii | Rentan (Vulnerable) | Perlindungan ketat pada lokasi tumbuhnya dan penelitian biologi. |
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus didorong untuk memperkuat program konservasi ex-situ (di luar habitat) dan in-situ (di habitat) guna memastikan kelangsungan hidup spesies-spesies ikonik Nusantara.















