PANGKALPINANG, 21 OKTOBER 2025 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) di Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Motif di balik kejahatan ini sangat memprihatinkan: pelaku nekat mencuri untuk mendapatkan uang yang akan digunakan membeli narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini menyoroti dampak destruktif dari kecanduan narkoba yang dapat mendorong seseorang, bahkan ibu rumah tangga, untuk melakukan kejahatan serius.
Kronologi Kejahatan dan Motif
- Modus Operandi: Pelaku R melakukan pencurian sepeda motor di sebuah permukiman. Setelah berhasil, motor tersebut langsung dijual atau digadaikan kepada pihak lain.
- Motif Kejahatan: Dari hasil pemeriksaan intensif, R mengakui bahwa uang hasil penjualan motor curian itu sepenuhnya dialokasikan untuk membiayai pembelian dan penggunaan sabu.
- Penangkapan: Polisi berhasil melacak dan mengamankan pelaku R berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Proses Hukum dan Implikasi Ganda
R kini harus menghadapi proses hukum berlapis karena terlibat dalam dua tindak pidana serius:
- Pencurian: Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya cukup berat.
- Narkotika: Meskipun tujuan mencuri adalah untuk membeli sabu, R juga akan diproses terkait penggunaan dan potensi kepemilikan narkotika di bawah Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya kecanduan narkotika yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga memicu tindak kriminalitas demi memenuhi kebutuhan akan barang haram tersebut.