Saturday, October 18, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Indonesia akan terapkan pajak minimum global di 2025

advokat by advokat
January 16, 2025
in Nasional, Pajak
Indonesia akan terapkan pajak minimum global di 2025
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Indonesia akan menerapkan pajak minimum global mulai tahun pajak 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global, yang ditandatangani pada 31 Desember 2024. Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan ini, dengan mayoritas negara menerapkannya pada tahun 2025.

READ ALSO

Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara

Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).

Febrio menjelaskan bahwa pajak minimum global merupakan hasil upaya bersama negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, selama lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi.

Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Dengan kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Wajib pajak tersebut akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.

Jika tarif pajak efektif kurang dari 15%, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Sebagai contoh, jika wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah memastikan tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.

“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” tutup Febrio

Related Posts

Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
Nasional

Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara

by advokat
October 17, 2025
Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
Nasional

Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri

by advokat
October 17, 2025
Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
Pajak

Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak

by advokat
October 17, 2025
Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer
Pajak

Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

by advokat
October 17, 2025
Presiden Prabowo Minta Aturan DHE Ditinjau Ulang untuk Optimalisasi Pemasukan Negara
Pajak

Presiden Prabowo Minta Aturan DHE Ditinjau Ulang untuk Optimalisasi Pemasukan Negara

by advokat
October 17, 2025
Anggota DPR Dinonaktifkan Tunggu Mahkamah Partai Terkait Pelanggaran Etik
Nasional

Anggota DPR Dinonaktifkan Tunggu Mahkamah Partai Terkait Pelanggaran Etik

by advokat
October 17, 2025
Next Post
KPK Sita 6 Apartemen Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M

KPK Sita 6 Apartemen Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

October 15, 2025
Tragedi Ratusan Kios di Tanah Riau: Kebakaran Hebat Hanguskan Pasar Rakyat Tembilahan

Tragedi Ratusan Kios di Tanah Riau: Kebakaran Hebat Hanguskan Pasar Rakyat Tembilahan

October 10, 2025

Polisi Gerebek Rumah di Bekasi yang Diduga Menjadi Tempat Penjualan Organ Ginjal oleh Sindikat Internasional

June 23, 2023
DPR Bahas Rencana Undang-Undang Baru untuk Perkuat Sistem Pemerintahan

DPR Bahas Rencana Undang-Undang Baru untuk Perkuat Sistem Pemerintahan

September 22, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In