Pasuruan, 10 November 2025 – Kondisi kabel jaringan internet dan fiber optik yang semrawut dan menjuntai di sejumlah titik di Kota dan Kabupaten Pasuruan kian memprihatinkan. Selain merusak estetika kota, keberadaan “hutan kabel” ini dinilai sudah membahayakan keselamatan warga. Menanggapi situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasuruan mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan regulasi yang mengikat guna menertibkan para perusahaan penyedia jasa internet (Provider).
Anggota DPRD Pasuruan dari Komisi C, Rudi Salam, menyatakan bahwa keluhan masyarakat terkait kabel semrawut sudah berlangsung lama. Pemasangan tiang dan kabel seringkali dilakukan secara sembarangan, bahkan tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah maupun RT/RW setempat.
- Aspek Bahaya: Kabel yang menjuntai rendah atau putus di tengah jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan bahaya sengatan listrik, terutama karena sering menempel pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) atau tiang listrik.
- Aspek Estetika: Pemandangan kabel yang tidak tertata, bahkan hingga membentuk “hutan kabel” yang dililiti tumbuhan merambat, sangat mengganggu visi keindahan kota yang dicanangkan oleh Pemerintah Pasuruan.
Inti desakan DPRD adalah perlunya payung hukum yang kuat. Berdasarkan temuan di lapangan, kesepakatan-kesepakatan informal yang pernah dibuat antara perusahaan internet dan Dinas terkait seringkali tidak berjalan efektif.
Pernyataan Desakan DPRD: “Kalau ingin tertib dan menjamin keselamatan warga, harus ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengikat dari hulu ke hilir, mulai dari prosedur pemasangan hingga sanksi bagi pelanggar. Tanpa regulasi yang tegas, provider akan terus memasang tiang dan kabel seenaknya,” ujar Rudi Salam.
DPRD mendesak agar regulasi baru ini mencakup beberapa poin kunci:
- Izin Pemanfaatan Ruang: Kewajiban provider untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) secara resmi sebelum pemasangan.
- Kabel Bawah Tanah: Penetapan strategi jangka panjang untuk mendorong penggunaan teknologi kabel bawah tanah (ducting) di area-area strategis kota.
- Sanksi Tegas: Penetapan sanksi administratif dan denda yang tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kerapian dan keselamatan.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyambut baik desakan DPRD dan berjanji akan menyusun mekanisme berbasis regulasi untuk mewujudkan kota yang rapi dan aman, sejalan dengan visi menuju Smart City.














