JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Aktor sinetron Ammar Zoni akan menghadapi sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang lebih serius, yakni dugaan peredaran sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan digelar lusa (Rabu, 23 Oktober 2025).
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan penegak hukum karena Ammar Zoni diduga masih terlibat dalam jaringan narkotika meskipun sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.
Fokus Dakwaan Jaksa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Ammar Zoni lengkap dan melimpahkannya ke pengadilan. Fokus utama dakwaan JPU adalah:
- Tindak Pidana Ganda: Ammar Zoni tidak hanya didakwa sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat terlibat dalam peran sebagai pengendali atau perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.
- Penggunaan Fasilitas Rutan: Penyelidikan menemukan adanya komunikasi dan transaksi yang dilakukan Ammar Zoni dari dalam Rutan, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan pemasyarakatan.
- Pasal Berat: Ammar Zoni dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang lebih berat, yaitu pasal mengenai permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih tinggi daripada sekadar pengguna.
Implikasi Hukum
Kasus ini memiliki implikasi serius terhadap karier dan masa depan Ammar Zoni. Jika terbukti bersalah dalam dakwaan peredaran narkoba dari balik jeruji besi, ia berpotensi dijatuhi hukuman penjara yang sangat lama.
Sidang perdana lusa akan menjadi penentu bagaimana JPU merumuskan peran Ammar Zoni secara spesifik dan seberapa berat tuntutan yang akan disiapkan.