JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengeluarkan desakan keras kepada pemerintah dan pihak berwenang terkait agar menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT ASL. Desakan ini menyusul insiden kecelakaan kerja tragis yang menewaskan belasan korban jiwa di fasilitas perusahaan tersebut.
Kecelakaan ini memicu amarah publik dan anggota dewan karena bukan kali pertama terjadi. DPRD menuding PT ASL memiliki catatan buruk dalam kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tuntutan Utama dan Latar Belakang
- Korban Jiwa: Insiden terakhir di PT ASL dilaporkan menewaskan belasan pekerja, yang sebagian besar adalah tenaga kerja kontrak. Jumlah korban yang tinggi ini menunjukkan kegagalan serius dalam manajemen risiko operasional.
- Kecelakaan Berulang: Anggota DPRD menyoroti bahwa kecelakaan kerja dengan korban jiwa di PT ASL sudah terjadi beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mengindikasikan bahwa sanksi atau teguran sebelumnya tidak memberikan efek jera.
- Tuntutan Sanksi Tegas: DPRD meminta pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak hanya memberikan teguran, tetapi segera menjatuhkan sanksi yang paling berat, mulai dari penghentian sementara operasional, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti adanya kelalaian fatal.
Fokus Pelanggaran K3
Dugaan utama pelanggaran yang disorot adalah:
- Kegagalan Prosedur: Pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang menyebabkan alat berat atau fasilitas vital mengalami kegagalan fungsi.
- Pengabaian Alat Pelindung Diri (APD): Dugaan kurangnya pengawasan terhadap penggunaan APD standar bagi pekerja.
- Lingkungan Kerja Berbahaya: Lingkungan kerja yang tidak memenuhi syarat keamanan dan minimnya pelatihan K3 yang efektif bagi pekerja.
Pihak kepolisian dan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang melakukan investigasi mendalam untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab secara pidana.