JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan perkembangan signifikan terkait penyidikan kasus korupsi timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka Harvey Moeis. Penyidik Kejagung mengungkapkan adanya temuan bahwa sebagian aset dan uang milik artis Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, diduga telah tercampur (commingled) dengan dana hasil TPPU suaminya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa temuan ini didapatkan setelah penyidik melakukan penelusuran aset secara mendalam, termasuk pemeriksaan rekening bank dan aliran dana. “Dari hasil penelusuran, kami menemukan indikasi kuat adanya pencampuran dana, di mana uang yang diperoleh dari hasil kejahatan TPPU Harvey Moeis masuk dan bercampur dengan aset milik saudari SD (Sandra Dewi),” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, pencampuran aset ini menjadi salah satu dasar penyidik untuk terus mendalami peran dan pengetahuan Sandra Dewi terkait sumber kekayaan suaminya. Pihak Kejagung sedang bekerja keras untuk memilah dan memisahkan mana aset yang sah milik Sandra Dewi dari hasil kerja kerasnya, dan mana aset yang berasal dari uang hasil korupsi timah.
“Proses asset tracing dan commingling ini sangat kompleks. Kami tidak bisa terburu-buru. Namun, setiap aset yang terbukti berasal atau terkait dengan hasil tindak pidana akan kami sita untuk pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Penyidik Kejagung sendiri sebelumnya telah menyita sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, termasuk mobil-mobil mewah dan rekening bank. Ade Ary mengimbau semua pihak, termasuk Sandra Dewi, untuk terus kooperatif dalam proses penyidikan guna mempermudah pengungkapan dan pemulihan aset negara.














