JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mencapai target penerimaan negara di akhir tahun fiskal 2025. Sebagai langkah strategis, DJP telah mengintensifkan pengawasan kepatuhan dan menyisir wajib pajak potensial di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sisa waktu tahun berjalan. “Kami telah menginstruksikan seluruh Kanwil DJP untuk meningkatkan pengawasan, terutama kepada wajib pajak dengan potensi besar yang belum sepenuhnya patuh dalam menyampaikan dan membayar kewajiban pajaknya,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, intensifikasi pengawasan mencakup berbagai metode, mulai dari pemeriksaan formal, pengawasan berbasis data analitik, hingga edukasi dan sosialisasi secara masif. Fokus utama penyisiran adalah sektor-sektor usaha yang menunjukkan pertumbuhan signifikan, serta wajib pajak orang pribadi dengan profil kekayaan yang tinggi.
“Langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya proaktif untuk memastikan keadilan perpajakan. Kami ingin semua wajib pajak, baik badan maupun perorangan, memenuhi kewajiban sesuai dengan penghasilan dan kekayaan yang mereka miliki,” tambahnya.
DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas dan layanan yang disediakan untuk menuntaskan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu akhir tahun. Ade Ary menegaskan, kepatuhan wajib pajak adalah kunci utama dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. DJP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional sekaligus menindak tegas wajib pajak yang terbukti sengaja melakukan penghindaran atau pengemplangan pajak.















