JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Dalam kurun waktu 10 bulan tersebut, Polri melalui Bareskrim dan jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap total 38.934 kasus peredaran gelap narkoba.
Angka ini dibarengi dengan penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah yang masif, mencapai 197,71 ton.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahar Diantono, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya penyelamatan generasi bangsa.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dari total hampir 198 ton barang bukti yang disita, mayoritas merupakan narkotika jenis ganja. Berikut adalah rincian utama barang bukti yang berhasil diamankan:
Jenis Narkotika | Jumlah Sitaan |
Ganja | 184,64 ton |
Sabu | 6,95 ton |
Ekstasi | 1.458.078 butir |
Tembakau Gorila | 1,87 ton |
Selain itu, Polri juga menyita kokain, heroin, ketamin, dan jenis narkotika lainnya dalam jumlah yang signifikan.
Penangkapan Tersangka dan Pemiskinan Jaringan
Dalam pengungkapan 38.934 kasus tersebut, polisi telah menahan total 51.763 tersangka, yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan 157 orang Warga Negara Asing (WNA).
Selain fokus pada penindakan, Polri juga secara aktif mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Dalam periode yang sama, berhasil disita aset TPPU senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka.
Kabareskrim menegaskan bahwa Polri konsisten menjalankan perintah untuk tidak ada kompromi, bahkan bagi anggota Polri yang terindikasi terlibat, serta terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menuntaskan masalah narkoba dari hulu ke hilir.
Polri juga melaporkan adanya rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.