JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan keberhasilannya dalam melakukan pemblokiran masif terhadap konten-konten negatif di ruang digital Indonesia. Hingga saat ini, Komdigi telah memblokir total lebih dari tiga juta konten yang melanggar hukum dan norma, di mana sebagian besar didominasi oleh konten promosi dan operasional judi online.
Kepala Biro Humas Komdigi, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif. “Hingga kuartal keempat tahun ini, kami telah memblokir lebih dari tiga juta konten negatif. Angka terbesar, hampir 90 persen, didominasi oleh konten yang berkaitan dengan judi online,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, lonjakan pemblokiran konten judi online terjadi karena Komdigi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan kerja sama erat dengan platform digital untuk mendeteksi dan menindak konten-konten tersebut secara cepat. Konten judi online ini menyebar dalam berbagai bentuk, mulai dari situs web, aplikasi, hingga promosi melalui media sosial.
“Kejahatan judi online ini sangat meresahkan dan merusak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan kecepatan dan jangkauan pemblokiran, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak pelaku di balik konten-konten tersebut,” tegasnya.
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan konten-konten negatif yang mereka temukan. Ade Ary menegaskan, perang melawan konten negatif, khususnya judi online dan penipuan daring (scamming), akan terus menjadi prioritas utama pemerintah demi menjaga keamanan digital nasional.















