JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui tantangan besar yang dihadapi dalam upaya pemberantasan konten negatif di ruang digital Indonesia, khususnya terkait pornografi. Data terbaru menunjukkan bahwa dari sekitar 28 hingga 30 juta situs pornografi yang terdeteksi, Kominfo baru berhasil memblokir sekitar 700.000 situs, yang berarti baru mencapai sekitar 2% dari total keseluruhan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa jumlah situs yang masif dan kemampuan server yang bersembunyi di balik miliaran nama domain membuat upaya pemblokiran menjadi sangat sulit.
“Kejahatan seks mulai tinggi, dari 30 juta web pornografi, kita baru bisa memblokir 700 ribu di antaranya. Puluhan juta web pornografi tadi bersembunyi di balik miliaran nama domain alias,” jelas Semuel.
Kominfo menyatakan keprihatinan atas tingginya angka tersebut, yang berpotensi memicu berbagai kejahatan, termasuk pedofilia. Oleh karena itu, Kominfo terus mendorong penggunaan mesin penyaring konten negatif yang lebih canggih untuk mempercepat proses pemblokiran.
Selain itu, Kominfo juga mendesak platform media sosial global (OTT) seperti Facebook dan Twitter untuk berperan lebih aktif dalam penyaringan konten negatif. Jika platform terbukti lalai dalam menindaklanjuti permintaan take down konten pornografi, mereka dapat dikenai sanksi penutupan di Indonesia.