JAKARTA, 22 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif dan tanpa kompromi terhadap praktik judi daring (online) merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai keberhasilan transformasi digital nasional. Praktik ilegal ini dinilai menjadi ancaman serius yang merusak fondasi masyarakat digital yang sehat, aman, dan beretika.
Menteri Komunikasi dan Digital, dalam berbagai kesempatan, secara konsisten menyatakan bahwa judi daring adalah bentuk penipuan terbesar yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga.
Pembersihan Ruang Digital sebagai Prioritas Utama
Menurut Kominfo, transformasi digital tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan pengembangan teknologi, tetapi juga pada penciptaan ruang digital yang bersih.
“Penegakan hukum terhadap judi daring bukan sekadar tugas rutin, melainkan upaya penyelamatan rakyat dan bangsa dari dampak buruk digitalisasi yang disalahgunakan,” ujar perwakilan Kominfo. “Tanpa lingkungan digital yang aman dan beretika, upaya kita membangun ekonomi digital yang berdaulat tidak akan maksimal.”
Dalam kurun waktu setahun terakhir, Kominfo telah memperkuat strategi penindakan. Beberapa langkah utama yang dilakukan meliputi:
- Pemblokiran Masif: Kominfo telah melakukan pemutusan akses secara masif terhadap jutaan konten judi daring, yang memanfaatkan mesin web crawler berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendeteksi situs-situs ilegal yang terus berpindah domain.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Upaya pemberantasan melibatkan kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana, serta jaksa agung.
- Sanksi Tegas bagi Platform: Kementerian juga memberikan peringatan keras dan mengancam sanksi tegas kepada platform digital global (Penyelenggara Sistem Elektronik/PSE) yang terbukti lalai dan tidak membersihkan konten judi online di platform mereka.
Judi Daring Ancam Ekonomi Digital
Data PPATK yang menunjukkan potensi perputaran uang dari judi daring mencapai nilai ratusan triliun rupiah menegaskan bahwa praktik ini berisiko merusak stabilitas perekonomian, mengikis modal masyarakat, dan mengganggu kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.
Kominfo berpendapat, ruang digital yang dibersihkan dari aktivitas ilegal seperti judi daring akan menjadi lahan subur bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), investasi, serta inovasi teknologi yang lebih produktif, sehingga betul-betul mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Maju.