JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Terbaru, KPK berhasil menyita hasil kebun kelapa sawit senilai total Rp4,6 miliar yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa penyitaan hasil kebun sawit ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara. “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap hasil keuntungan kebun kelapa sawit di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan oleh tersangka N (Nurhadi). Total nilai hasil yang disita mencapai Rp4,6 miliar,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat bahwa aset perkebunan tersebut dibeli atau dikelola menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi selama menjabat. Penyitaan hasil kebun sawit ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya KPK juga menyita berbagai aset lain, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan mewah.
“Strategi asset recovery terus kami jalankan untuk memastikan setiap aset yang berasal dari kejahatan korupsi dapat kembali ke negara. Penyitaan hasil kebun ini menunjukkan bahwa aset yang diinvestasikan dalam bentuk keuntungan bisnis pun akan kami kejar,” tegasnya.
KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan melengkapi berkas TPPU Nurhadi, termasuk menelusuri dugaan aset lain yang masih disembunyikan. Ade Ary mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk kooperatif dan tidak berusaha menghalangi proses penyitaan yang dilakukan oleh KPK.















