JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023. Kedua tersangka, yakni mantan anggota Komisi XI DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), diduga menggunakan dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial masyarakat demi kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK, pada keterangan terbarunya, mengonfirmasi bahwa penelusuran aset menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar aliran dana haram tersebut.
Dugaan Penggunaan Dana untuk Aset Mewah
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk membeli berbagai aset pribadi.
1. Pembangunan Showroom dan Pembelian Aset oleh Tersangka Satori Tersangka Satori diduga menerima total dana sekitar Rp12,52 miliar dari kegiatan PSBI, PJK OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya. Uang tersebut diduga dimanfaatkan untuk:
- Pembangunan showroom.
- Pembelian tanah.
- Pembelian kendaraan roda dua.
- Penempatan deposito.
KPK juga menemukan adanya dugaan rekayasa transaksi perbankan yang dilakukan oleh Satori dengan meminta bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
2. Pembelian Rumah dan Mobil oleh Tersangka Heri Gunawan Sementara itu, tersangka Heri Gunawan yang diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, diindikasikan menggunakan dana tersebut untuk:
- Pembangunan rumah.
- Pengelolaan outlet minuman.
- Pembelian tanah dan kendaraan.
Penyitaan dan Penelusuran Aliran Dana ke Pihak Ketiga
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita satu unit mobil mewah senilai sekitar Rp1 miliar dari seorang saksi berinisial FA (Fitri Assiddikki), yang diketahui merupakan rekan wanita sekaligus mantan staf Heri Gunawan. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari Heri Gunawan yang bersumber dari hasil korupsi dana CSR BI-OJK.
Penyidik KPK terus memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana atau aset dari kedua tersangka, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Hingga berita ini ditulis, kedua tersangka (Satori dan Heri Gunawan) telah dijerat dengan Pasal dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun keduanya belum dilakukan penahanan.