JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan sosok berinisial Yai Mim memasuki babak baru. Pihak pelapor atau kubu yang merasa dirugikan mengumumkan bahwa mereka sedang merampungkan dan menyiapkan seluruh bukti-bukti kuat sebelum secara resmi mengajukan laporan pidana ke pihak kepolisian.
Langkah pelaporan ini dilakukan setelah konten yang diduga melanggar kesusilaan dan Undang-Undang Pornografi yang berkaitan dengan Yai Mim tersebar di media sosial dan platform komunikasi.
Persiapan Bukti dan Dasar Hukum
Tim kuasa hukum kubu pelapor menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti digital yang dianggap valid dan menguatkan dugaan penyebaran konten pornografi:
- Bukti Digital: Bukti-bukti yang disiapkan meliputi tangkapan layar, rekaman video, link atau tautan penyebaran, serta saksi-saksi yang mengetahui proses penyebaran konten tersebut.
- Dasar Pelaporan: Laporan akan didasarkan pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya pasal yang melarang penyebaran dan mendistribusikan materi pornografi.
- Target Pelaporan: Pihak pelapor fokus pada Yai Mim sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran atau pendistribusian konten tersebut kepada publik, bukan hanya pembuat kontennya.
Langkah Selanjutnya
Setelah semua bukti dinilai cukup kuat dan memenuhi unsur pidana, tim kuasa hukum berencana untuk segera mengajukan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna media sosial dan pihak manapun bahwa penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan pornografi memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.