JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menekankan urgensi percepatan digitalisasi dalam seluruh lini pelayanan hukum di kementeriannya. Menurutnya, digitalisasi adalah kunci untuk menciptakan layanan yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penekanan ini disampaikan Menkumham dalam sebuah acara rapat koordinasi di Jakarta, Senin (24/11). Yasonna menyebut bahwa era industri 4.0 menuntut adaptasi cepat dari lembaga pemerintah, termasuk dalam sektor hukum dan HAM.
“Digitalisasi layanan hukum bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Tujuannya jelas, yaitu untuk memangkas birokrasi, menghilangkan potensi pungutan liar, dan memastikan setiap warga negara mendapatkan akses layanan hukum yang cepat dan terstandar,” ujar Menkumham Yasonna.
Fokus Utama Digitalisasi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini fokus pada beberapa area utama digitalisasi:
-
Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU): Termasuk pendaftaran badan hukum, merek, dan hak cipta yang harus dilakukan secara online.
-
Layanan Keimigrasian: Pengembangan sistem aplikasi visa, paspor, dan izin tinggal berbasis digital untuk meminimalisir interaksi fisik.
-
Layanan Pemasyarakatan: Pemanfaatan teknologi untuk e-Lapas dan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi.
Menkumham berharap, dengan adanya transformasi digital ini, Kemenkumham dapat memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.















