Dalam sebuah jumpa pers yang diselenggarakan baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menekankan betapa pentingnya bagi pejabat pemerintah, masyarakat, dan pengacara untuk tidak menghalangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Mahfud menjelaskan bahwa tindakan menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana itu sendiri, dan pelakunya dapat dijerat hukum.
Menyoroti kasus-kasus yang terkait dengan pencucian uang, Mahfud mengungkapkan betapa seriusnya kejahatan ini yang merugikan negara. Ia mengambil contoh kasus Rafael Alun, di mana dugaan pencucian uang senilai Rp 56 miliar telah menghebohkan publik. Namun, berita terbaru mengungkapkan bahwa harta Rafael Alun yang diduga hasil dari pencucian uang kembali dirampas oleh otoritas setelah ditemukan bukti baru di Jawa Tengah. Hal serupa juga terjadi dalam kasus Lukas Enembe, di mana jumlah harta yang disita mencapai puluhan miliar rupiah setelah awalnya hanya ada dugaan suap senilai Rp 1 miliar. Bahkan, mereka yang berusaha menghalangi penyidikan juga kini dijadikan tersangka.
Mahfud sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia memperingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara untuk tidak mencoba menghalangi pengungkapan kasus-kasus TPPU, karena tindakan semacam itu dapat dianggap sebagai korupsi yang sama. Dalam mendukung pengungkapan kasus ini, Tenaga Ahli Satgas TPPU, Faisal Basri, juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kerja Satgas TPPU dan menghindari upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.
Satgas TPPU sendiri dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD beberapa bulan yang lalu dengan tujuan mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan-laporan tersebut telah diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan, kepolisian, dan kejaksaan. Hingga saat ini, Satgas TPPU telah menetapkan 18 laporan sebagai prioritas untuk diperiksa karena nilainya yang signifikan, mencapai 80 persen dari total transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang dilaporkan. Dalam upaya mem
erangi pencucian uang, Satgas TPPU telah diperkuat dengan 12 tenaga ahli yang bertugas hingga akhir tahun 2023 untuk mengusut lebih lanjut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK.