JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Mulai hari ini, Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, mendorong sektor pariwisata, dan meringankan beban biaya perjalanan masyarakat.
Insentif fiskal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan berlaku untuk pembelian tiket dalam rangka periode libur akhir tahun, khususnya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Mekanisme Diskon PPN
Insentif ini berbentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang memiliki detail sebagai berikut:
- Besaran Diskon: Pemerintah menanggung PPN sebesar 6% dari total PPN yang terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
- Sisa PPN: Penumpang hanya akan membayar sisa PPN yang terutang, yaitu sebesar 5% (mengingat tarif PPN saat ini adalah 11%).
- Periode Pembelian: Kebijakan PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket mulai hari ini, 22 Oktober 2025.
- Periode Penerbangan: Sementara itu, insentif ini ditujukan untuk periode penerbangan yang berlangsung dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 (periode puncak Nataru).
- Tujuan: Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memangkas harga tiket pesawat domestik secara keseluruhan, yang diklaim pemerintah dapat mencapai diskon total sekitar 13% hingga 14% setelah memperhitungkan efisiensi biaya lain seperti fuel surcharge dan airport tax.
Insentif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong mobilitas antar-daerah menjelang akhir tahun.
Perbedaan PPN DTP dengan PPN Biasa
Kriteria | PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) | PPN Normal |
Pihak Penanggung | Sebagian PPN (6%) dibayarkan dan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). | PPN sepenuhnya (11%) dibayarkan dan ditanggung oleh konsumen (pembeli tiket). |
Tujuan | Memberikan insentif fiskal untuk merangsang konsumsi, mendorong sektor tertentu (pariwisata/transportasi), atau menjaga daya beli. | Mekanisme pajak normal untuk membiayai belanja negara. |
Sifat | Bersifat sementara (hanya berlaku pada periode tertentu) dan spesifik untuk barang/jasa tertentu (kelas ekonomi domestik). | Bersifat permanen dan berlaku umum untuk sebagian besar barang dan jasa. |
Dengan PPN DTP 6%, beban pajak tiket pesawat domestik kelas ekonomi berkurang, membuat harga jual bersihnya menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.