Thursday, October 23, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional Pajak

Mulai Hari Ini (22 OKTOBER 2025), Pemerintah Beri Diskon PPN 6% untuk Tiket Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi

advokat by advokat
October 22, 2025
in Pajak
Mulai Hari Ini (22 OKTOBER 2025), Pemerintah Beri Diskon PPN 6% untuk Tiket Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Mulai hari ini, Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, mendorong sektor pariwisata, dan meringankan beban biaya perjalanan masyarakat.

Insentif fiskal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan berlaku untuk pembelian tiket dalam rangka periode libur akhir tahun, khususnya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

READ ALSO

DJP Ingatkan UMKM ‘Naik Kelas’ Tak Pecah Usaha Demi Pajak 0,5%

DJP Rilis Pedoman Baru Koreksi Fiskal Era Coretax: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Soal Format SPT Tahunan 2025

 

Mekanisme Diskon PPN

 

Insentif ini berbentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang memiliki detail sebagai berikut:

  1. Besaran Diskon: Pemerintah menanggung PPN sebesar 6% dari total PPN yang terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
  2. Sisa PPN: Penumpang hanya akan membayar sisa PPN yang terutang, yaitu sebesar 5% (mengingat tarif PPN saat ini adalah 11%).
  3. Periode Pembelian: Kebijakan PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket mulai hari ini, 22 Oktober 2025.
  4. Periode Penerbangan: Sementara itu, insentif ini ditujukan untuk periode penerbangan yang berlangsung dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 (periode puncak Nataru).
  5. Tujuan: Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memangkas harga tiket pesawat domestik secara keseluruhan, yang diklaim pemerintah dapat mencapai diskon total sekitar 13% hingga 14% setelah memperhitungkan efisiensi biaya lain seperti fuel surcharge dan airport tax.

Insentif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong mobilitas antar-daerah menjelang akhir tahun.


 

Perbedaan PPN DTP dengan PPN Biasa

 

Kriteria PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) PPN Normal
Pihak Penanggung Sebagian PPN (6%) dibayarkan dan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PPN sepenuhnya (11%) dibayarkan dan ditanggung oleh konsumen (pembeli tiket).
Tujuan Memberikan insentif fiskal untuk merangsang konsumsi, mendorong sektor tertentu (pariwisata/transportasi), atau menjaga daya beli. Mekanisme pajak normal untuk membiayai belanja negara.
Sifat Bersifat sementara (hanya berlaku pada periode tertentu) dan spesifik untuk barang/jasa tertentu (kelas ekonomi domestik). Bersifat permanen dan berlaku umum untuk sebagian besar barang dan jasa.

Dengan PPN DTP 6%, beban pajak tiket pesawat domestik kelas ekonomi berkurang, membuat harga jual bersihnya menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Related Posts

DJP Ingatkan UMKM ‘Naik Kelas’ Tak Pecah Usaha Demi Pajak 0,5%
Pajak

DJP Ingatkan UMKM ‘Naik Kelas’ Tak Pecah Usaha Demi Pajak 0,5%

by advokat
October 23, 2025
DJP Rilis Pedoman Baru Koreksi Fiskal Era Coretax: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Soal Format SPT Tahunan 2025
Pajak

DJP Rilis Pedoman Baru Koreksi Fiskal Era Coretax: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Soal Format SPT Tahunan 2025

by advokat
October 22, 2025
Peningkatan Kepatuhan Pajak: DJP Targetkan 14,5 Juta SPT Tahunan di 2026, Siap Terapkan Coretax System
Pajak

Peningkatan Kepatuhan Pajak: DJP Targetkan 14,5 Juta SPT Tahunan di 2026, Siap Terapkan Coretax System

by advokat
October 21, 2025
Pemasukan Negara Moncer: Realisasi Pajak Bruto Tembus Rp 1.619 Triliun Hingga Oktober
Pajak

Pemasukan Negara Moncer: Realisasi Pajak Bruto Tembus Rp 1.619 Triliun Hingga Oktober

by advokat
October 21, 2025
DJP Catat 2,6 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Coretax
Pajak

DJP Catat 2,6 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Coretax

by advokat
October 20, 2025
DJP Perluas Sosialisasi Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pajak

DJP Perluas Sosialisasi Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025

by advokat
October 20, 2025
Next Post
Polri Tetapkan Dua Eks Dirut BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 33 Miliar

Polri Tetapkan Dua Eks Dirut BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 33 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Presiden Prabowo Minta Aturan DHE Ditinjau Ulang untuk Optimalisasi Pajak

Presiden Prabowo Minta Aturan DHE Ditinjau Ulang untuk Optimalisasi Pajak

October 17, 2025
Kejagung Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM, 15 HP-5 Dus Dokumen Disita

Kejagung Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM, 15 HP-5 Dus Dokumen Disita

February 11, 2025
Rupiah dan IHSG Melemah di Tengah Rekor Emas Baru, Dipicu Ketegangan Global

Rupiah dan IHSG Melemah di Tengah Rekor Emas Baru, Dipicu Ketegangan Global

October 13, 2025
Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

September 12, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pimpinan KKB Undius Kogoya Dilaporkan Meninggal di Wandai, Intan Jaya Akibat Sakit
  • Penanganan Kasus TPPO Kapal Run Zeng 03 Berlarut, Penyidik Bareskrim Diadukan ke Kompolnas
  • 110 WNI Korban Sindikat Scam Kamboja Diidentifikasi, KBRI Jadwalkan Pemulangan 67 Orang Terdampak Kericuhan
  • Eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Yai Mim Kembali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In