Myanmar, 6 November 2025 – KBRI Yangon telah berhasil mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan 144 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Myawaddy, Kayin State, Myanmar. Kawasan ini dikenal sebagai sentra aktivitas daring ilegal yang dioperasikan oleh jaringan scammer internasional.
1. Status dan Lokasi Korban
Ke-144 WNI ini tersebar di beberapa lokasi di Myawaddy, yang merupakan wilayah yang kerap bergejolak dan sulit dijangkau:
- 54 WNI: Sudah berada di wilayah aman di luar pusat aktivitas daring ilegal. KBRI sedang memprioritaskan pemulangan kelompok ini.
- 45 WNI: Berada di lokasi Gate 25, yang dikenal sebagai salah satu pusat jaringan scammer.
- 45 WNI: Berada di lokasi Gate UK999, yang juga merupakan kawasan aktivitas daring ilegal.
Selain itu, KBRI masih melakukan pendekatan persuasif terhadap 58 WNI lain di lokasi keempat yang hingga saat ini belum memberikan data identitas dan dokumen perjalanan.
2. Modus Eksploitasi
Para WNI ini mayoritas terjerat dalam modus online scamming atau penipuan daring. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai customer service atau marketing dengan gaji besar, namun sesampainya di sana dipaksa:
- Bekerja berjam-jam tanpa henti.
- Melakukan penipuan daring (love scam, penipuan investasi, dll.) yang ironisnya sering menargetkan WNI lain di Indonesia.
- Hidup dalam kondisi buruk dan di bawah ancaman kekerasan.
3. Upaya dan Rencana Pemulangan (Repatriasi)
KBRI Yangon menjadikan keamanan dan keselamatan para WNI sebagai prioritas utama dan melakukan langkah intensif:
- Koordinasi Otoritas: KBRI terus berkoordinasi erat dengan otoritas Myanmar untuk memastikan proses pemindahan dan pemulangan WNI berjalan aman dan tertib.
- Jalur Pemulangan: Proses pemulangan akan difasilitasi melalui jalur perbatasan Myawaddy-Mae Sot, dengan kerja sama KBRI Bangkok untuk pemrosesan izin masuk ke Thailand. Dari Thailand, barulah WNI akan dipulangkan ke Indonesia.
- Dokumen Perjalanan: Bagi WNI yang tidak memiliki paspor atau dokumen sah, KBRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memfasilitasi proses pemulangan mereka.
- Asesmen Lanjut: Setelah tiba di Indonesia, WNI akan menjalani asesmen untuk menentukan status mereka (korban TPPO atau pelaku/sukarela) dan mendapatkan penanganan serta rehabilitasi yang sesuai.
Upaya KBRI ini menunjukkan komitmen perlindungan WNI di tengah meningkatnya kasus TPPO dengan modus kejahatan siber yang semakin canggih.















