Jakarta, 6 November 2025 – Polda dan instansi terkait secara rutin menangani kasus penipuan yang memanfaatkan situasi ekonomi dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Penipuan ini sering kali dilakukan melalui sarana digital.
1. Modus Operandi Penipuan ITE
Pelaku kejahatan ini beroperasi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan kesan resmi dan mendesak korban:
- Pencatutan Nama/Logo Resmi: Pelaku membuat akun media sosial, website palsu, atau mengirimkan surel yang mencatut nama, logo, atau domain instansi pemerintah (misalnya, Kementerian, BUMN, atau Lembaga Daerah) untuk menciptakan kredibilitas palsu.
- Janji Gaji Fantastis: Tawaran pekerjaan sering kali menjanjikan gaji yang tidak masuk akal untuk posisi yang biasa atau tanpa membutuhkan kualifikasi yang tinggi, berfungsi sebagai umpan.
- Permintaan Biaya di Awal: Modus utama adalah meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan mendesak, seperti:
- Biaya administrasi.
- Biaya transportasi/akomodasi untuk wawancara di hotel tertentu.
- Biaya seragam atau pelatihan.
- Penggunaan Platform Digital: Penyebaran informasi hoaks dilakukan melalui platform yang masif seperti Facebook, Telegram, WhatsApp, atau e-mail pribadi, yang umumnya tidak digunakan oleh instansi resmi untuk rekrutmen.
2. Dasar Hukum yang Digunakan
Penipuan dengan modus lowongan kerja melalui media elektronik dapat dijerat dengan pasal berlapis:
| Undang-Undang | Pasal | Uraian Pelanggaran |
| UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016) | Pasal 28 Ayat (1) | Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. |
| KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) | Pasal 378 (Penipuan) | Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang atau membuat utang/menghapus piutang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. |
3. Imbauan dan Tips Pencegahan dari Polisi/Pemerintah
Untuk melindungi diri dari jebakan hoaks lowongan kerja, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menerapkan langkah verifikasi berikut:
- Verifikasi Sumber Resmi: Selalu cek informasi lowongan melalui saluran resmi instansi yang bersangkutan (website resmi dengan domain .go.id atau akun media sosial terverifikasi).
- Jangan Bayar: Perekrutan yang sah, terutama oleh instansi pemerintah dan perusahaan besar, TIDAK PERNAH meminta biaya dalam bentuk apa pun (transportasi, administrasi, dll.) dari pelamar.
- Cek Alamat Surel: Waspadai surel yang menggunakan alamat e-mail gratisan (@gmail.com, @yahoo.com) atau yang tidak sesuai dengan domain resmi perusahaan/instansi.
- Waspada Tekanan Waktu: Penipu sering memberikan tenggat waktu yang sangat singkat untuk memaksa korban bertindak tanpa berpikir jernih. Proses rekrutmen yang sah biasanya memiliki tahapan yang jelas.















