JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran narkoba jenis ganja yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk transaksi dan pemasaran. Dalam operasi penindakan di wilayah Jakarta Barat, petugas menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
Modus Operandi Digital dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini menyoroti bagaimana sindikat narkoba terus memanfaatkan platform digital untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka:
- Jaringan Via Medsos: Pelaku memanfaatkan fitur pesan dan grup tertutup di media sosial untuk menawarkan ganja, melakukan negosiasi harga, dan mengatur jadwal transaksi cash on delivery (COD) atau pengiriman.
- Barang Bukti Sitaan: Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 738,5 gram. Selain itu, perangkat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi juga disita sebagai bukti digital.
- Lokasi Penindakan: Operasi terpusat dilakukan di kawasan Jakarta Barat, mengarah pada penangkapan beberapa individu yang berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan tersebut.
Peringatan terhadap Transaksi Ilegal di Dunia Maya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tim siber kepolisian terus memantau dan melacak semua aktivitas ilegal, termasuk perdagangan narkoba, yang berlangsung di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk transaksi narkotika, baik secara fisik maupun digital. Tidak ada ruang aman di dunia maya bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama yang mendistribusikan ganja kepada jaringan ini.
 
			 
		     
                                















