DENPASAR, 20 OKTOBER 2025 – Kasus kematian Timothy Anugerah, seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud), yang ditemukan meninggal secara tidak wajar terus berlanjut. Pihak keluarga, khususnya Ayah korban, telah secara resmi meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan tuntas dan transparan terkait penyebab pasti kematian anak mereka.
Meskipun Ayah Timothy dilaporkan memiliki sikap pribadi yang memaafkan terhadap enam mahasiswa yang diduga terlibat perundungan, permintaan untuk mengusut tuntas kepada polisi ini berfokus pada kepastian hukum mengenai penyebab kematian.
Fokus Permintaan Keluarga kepada Polisi
Permintaan keluarga untuk mengusut tuntas didasari oleh adanya dugaan kejanggalan dalam kematian Timothy. Mereka ingin memastikan apakah ada unsur pidana atau keterlibatan pihak lain yang menyebabkan kematian tersebut.
- Hasil Autopsi dan Forensik: Keluarga mendesak agar hasil autopsi diungkap secara detail dan komprehensif. Autopsi ini krusial untuk menentukan apakah ada tanda-tanda kekerasan, sebelum atau saat kematian, yang mungkin tidak terlihat pada pemeriksaan luar.
- Penyebab Kematian: Keluarga ingin kejelasan apakah kematian disebabkan murni oleh tindakan Timothy sendiri atau dipicu oleh tekanan, kekerasan, atau perbuatan melawan hukum dari pihak lain (termasuk perundungan yang terungkap).
- Transparansi Proses: Keluarga berharap seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan lingkungan pergaulan terakhir Timothy, dilakukan secara terbuka dan profesional.
Sanksi Internal Kampus dan Sikap Ayah Korban
Kasus ini memiliki dualisme di ranah hukum dan etik:
- Sikap Ayah Korban: Ayah Timothy telah menyatakan secara pribadi bahwa ia memaafkan enam mahasiswa yang diduga melakukan perundungan dan menyebarkan pesan tidak etis. Beliau merasa kasihan terhadap orang tua para pelaku dan menganggap sanksi sosial sudah cukup berat.
- Sanksi Kampus: Pihak Unud dikabarkan hanya memberikan sanksi berupa penurunan nilai (nilai D) bagi enam mahasiswa tersebut, bukan drop out atau pemecatan. Sanksi yang terkesan ringan ini memicu sorotan publik.
Dengan adanya permintaan resmi untuk “mengusut tuntas,” kepolisian wajib melanjutkan penyelidikan. Keputusan pribadi Ayah Timothy untuk memaafkan secara moral tidak serta merta menghentikan proses pidana jika ditemukan adanya unsur tindak pidana murni yang menyebabkan kematian.