Friday, October 17, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

advokat by advokat
January 4, 2024
in Nasional, Tragedi
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Lonjakan 36 Ribu Kasus Berbasis Gender Sepanjang 2025

PTawuran Pelajar di Cibogo, 15 Remaja di Subang Diamankan Beserta Sajam

Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota di bidang perhubungan.
Salah satu wewenang yang dimiliki Dishub berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Tak jarang, petugas Dihub terlihat dalam razia gabungan bersama kepolisian.
Tugas dan fungsi Dishub Menurut UU Lalu Lintas
Salah satu aturan mengenai tugas dan fungsi Dishub terkait lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan undang-undang ini, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan meliputi:
* penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
* manajemen dan rekayasa lalu lintas;
* persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
* perizinan angkutan umum;
* pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
* pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
* penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Kewenangan Dishub di jalan
Perihal wewenang Dishub terkait lalu lintas dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.
Wewenang Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang. Pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian dan bukan Dishub.
Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:
* pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji: meliputi kepemilikan, kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian.
* pemeriksaan fisik kendaraan bermotor: meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
* pemeriksaan daya angkut atau cara pengangkutan barang: meliputi jumlah berat atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan, dan tata cara pengangkutan barang.
* pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan: pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas da angkutan jalan.
Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS.
Terhadap pengendara yang melanggar aturan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan dengan menilang.
Penerbitan surat tilang dilakukan terhadap pelanggaran tindak pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:
* mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa;
* tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
* pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;
* pelanggaran terhadap perizinan angkutan; dan
* pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.

Selain di jalan, petugas Dishub juga dapat menilang angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, di terminal, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

Peringatan Penting: Dishub Tidak Berwenang Menindak Kendaraan Pribadi
Masyarakat perlu mengetahui bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan pribadi, terutama dalam konteks menarik atau mengambil mobil dari tempat parkir liar. Jika terjadi tindakan semacam ini oleh Dishub, perlu diingat bahwa itu dapat dianggap sebagai tindakan kriminal, bahkan bisa dianggap sebagai pencurian bersama-sama atau perampokan.
Tindakan menarik mobil dari tempat parkir liar oleh pihak yang tidak berwenang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Pemerintah daerah biasanya memberikan wewenang kepada instansi tertentu, seperti kepolisian atau satuan polisi pamong praja, untuk menangani pelanggaran terkait parkir dan lalu lintas.
Jika Anda mengalami situasi di mana Dishub atau pihak lain yang tidak berwenang menarik mobil Anda tanpa alasan yang jelas, sebaiknya segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setempat, seperti kepolisian atau otoritas yang memiliki wewenang dalam menangani masalah parkir dan transportasi.
Penting untuk diingat bahwa penanganan masalah parkir dan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan tindakan sembarangan oleh pihak yang tidak berwenang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Related Posts

Lonjakan 36 Ribu Kasus Berbasis Gender Sepanjang 2025
Nasional

Lonjakan 36 Ribu Kasus Berbasis Gender Sepanjang 2025

by advokat
October 16, 2025
PTawuran Pelajar di Cibogo, 15 Remaja di Subang Diamankan Beserta Sajam
Tragedi

PTawuran Pelajar di Cibogo, 15 Remaja di Subang Diamankan Beserta Sajam

by advokat
October 15, 2025
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 15-21 Oktober 2025
Pajak

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 15-21 Oktober 2025

by advokat
October 15, 2025
Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 15 Oktober 2025
Nasional

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 15 Oktober 2025

by advokat
October 15, 2025
Tragedi

Kapal Tanker Federal II Meledak, Sepuluh Pekerja PT ASL Tewas

by advokat
October 15, 2025
Penindakan Pajak Jumbo: DJP Tagih Rp7,21 Triliun dari Penunggak Nakal
Pajak

Penindakan Pajak Jumbo: DJP Tagih Rp7,21 Triliun dari Penunggak Nakal

by advokat
October 15, 2025
Next Post
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Tren Modus dan Skema Pencucian Uang Terbaru: Strategi Identifikasi, Mitigasi, dan Penegakan Hukum

September 26, 2025
KPK Bantah Keras Sita Aset Saksi Linda Susanti dalam Kasus Hasbi Hasan

KPK Bantah Keras Sita Aset Saksi Linda Susanti dalam Kasus Hasbi Hasan

October 15, 2025
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Dipanggil KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Kemenaker

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Dipanggil KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Kemenaker

September 5, 2023
BNN dan Polisi Amankan 1,7 Ton Narkotika dalam Operasi Besar di Sumatra Utara

BNN dan Polisi Amankan 1,7 Ton Narkotika dalam Operasi Besar di Sumatra Utara

October 1, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake
  • Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku
  • Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI
  • Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In