PEKANBARU, 22 Oktober 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru dengan menangkap tiga orang tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial F (21), J (30), dan AI (30). Proses penangkapan dilakukan melalui serangkaian operasi senyap di beberapa lokasi berbeda di Pekanbaru.
- F ditangkap pertama kali di area parkir salah satu hotel di Pekanbaru. Dari penggeledahan, ditemukan beberapa butir pil ekstasi yang disembunyikan di saku celananya.
- Berdasarkan keterangan F, tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J. Di rumah J, polisi menyita puluhan butir ekstasi berbagai merek dan beberapa bungkus sabu.
- J mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari AI. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap AI di sebuah warung nasi goreng.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa jaringan narkotika ini masih memiliki pemasok utama berinisial A, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait peredaran narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kombes Putu.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang disita.
Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, mengingat Riau merupakan salah satu pintu masuk utama jaringan narkoba dari luar negeri. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.