Friday, October 24, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Narkotika

Polda Riau Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

advokat by advokat
October 22, 2025
in Narkotika
Polda Riau Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU, 22 Oktober 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru dengan menangkap tiga orang tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

READ ALSO

Deteksi Dini Narkoba di Lingkungan Kerja, 15 Pegawai Disdikpora Buleleng Dinyatakan Negatif Total

Kinerja 10 Bulan: Polri Ungkap Nyaris 39 Ribu Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti

 

Kronologi Penangkapan

 

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial F (21), J (30), dan AI (30). Proses penangkapan dilakukan melalui serangkaian operasi senyap di beberapa lokasi berbeda di Pekanbaru.

  1. F ditangkap pertama kali di area parkir salah satu hotel di Pekanbaru. Dari penggeledahan, ditemukan beberapa butir pil ekstasi yang disembunyikan di saku celananya.
  2. Berdasarkan keterangan F, tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J. Di rumah J, polisi menyita puluhan butir ekstasi berbagai merek dan beberapa bungkus sabu.
  3. J mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari AI. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap AI di sebuah warung nasi goreng.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa jaringan narkotika ini masih memiliki pemasok utama berinisial A, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak kepolisian.

 

Ancaman Hukuman Berat

 

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait peredaran narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kombes Putu.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang disita.

Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, mengingat Riau merupakan salah satu pintu masuk utama jaringan narkoba dari luar negeri. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Related Posts

Deteksi Dini Narkoba di Lingkungan Kerja, 15 Pegawai Disdikpora Buleleng Dinyatakan Negatif Total
Narkotika

Deteksi Dini Narkoba di Lingkungan Kerja, 15 Pegawai Disdikpora Buleleng Dinyatakan Negatif Total

by advokat
October 23, 2025
Kinerja 10 Bulan: Polri Ungkap Nyaris 39 Ribu Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti
Narkotika

Kinerja 10 Bulan: Polri Ungkap Nyaris 39 Ribu Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti

by advokat
October 23, 2025
Polri Tetapkan Dua Eks Dirut BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 33 Miliar
Narkotika

Polri Tetapkan Dua Eks Dirut BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 33 Miliar

by advokat
October 22, 2025
Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Amankan 8,2 Kilogram Sabu dan 10 Butir Ekstasi
Narkotika

Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Amankan 8,2 Kilogram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

by advokat
October 22, 2025
Ibu Rumah Tangga Curi Motor untuk Biaya Beli Sabu
Narkotika

Ibu Rumah Tangga Curi Motor untuk Biaya Beli Sabu

by advokat
October 21, 2025
Kasus Sabu Rutan: Sidang Perdana Ammar Zoni Digelar Lusa
Narkotika

Kasus Sabu Rutan: Sidang Perdana Ammar Zoni Digelar Lusa

by advokat
October 21, 2025
Next Post
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Video Porno Anak

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Video Porno Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Terbongkar! Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset di Rumah Mertua

Terbongkar! Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset di Rumah Mertua

June 13, 2023
Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar, Sita 2 Kg Sabu

Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar, Sita 2 Kg Sabu

October 16, 2025
Polisi Grebek Lokasi Diduga Sabung Ayam di Nganjuk

Polisi Grebek Lokasi Diduga Sabung Ayam di Nganjuk

October 9, 2025
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

Ditahan di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani: Ya Gimana, Sans

March 4, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pimpinan KKB Undius Kogoya Dilaporkan Meninggal di Wandai, Intan Jaya Akibat Sakit
  • Penanganan Kasus TPPO Kapal Run Zeng 03 Berlarut, Penyidik Bareskrim Diadukan ke Kompolnas
  • 110 WNI Korban Sindikat Scam Kamboja Diidentifikasi, KBRI Jadwalkan Pemulangan 67 Orang Terdampak Kericuhan
  • Eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Yai Mim Kembali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In