PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita aset senilai Rp3 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial AA. Yang mengejutkan, AA diketahui merupakan narapidana yang mengendalikan bisnis haramnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Riau.
Rincian Kasus dan Penelusuran Aset
-
Awal Kasus: Kasus ini bermula dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Pekanbaru pada 9 November 2025, dengan barang bukti 27 kilogram sabu-sabu.
-
Pengakuan Kurir: Kedua kurir mengaku telah menjalankan aksi tiga kali atas perintah AA dan diupah Rp8 juta per kilogram sabu.
-
Pengendali Jaringan: Kombes Putu Yudha Prawira (Dirresnarkoba Polda Riau) menjelaskan bahwa AA, meskipun berada di Lapas, adalah pengendali utama operasi tersebut.
-
Tujuan Penyitaan Aset: Penelusuran aset dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan sebagai langkah untuk “memiskinkan bandar narkoba” agar mereka kehilangan kemampuan menggerakkan jaringan mereka.
Aset yang Disita
Polisi berhasil menyita sejumlah aset hasil kejahatan AA, termasuk:
-
Uang tunai: Rp3 miliar.
-
Kendaraan: Satu unit mobil.
-
Perangkat Komunikasi: Tujuh unit telepon seluler.
-
Perbankan: Tiga kartu ATM dan akses mobile banking.
Ancaman Hukum
Tersangka AA dijerat dengan:
-
Undang-Undang Narkotika.
-
Pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.















