Monday, January 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Narkotika

Polda Riau Sita Aset Rp3 Miliar dari Bandar Narkoba di Balik Jeruji Besi

advokat by advokat
December 2, 2025
in Narkotika
Polda Riau Sita Aset Rp3 Miliar dari Bandar Narkoba di Balik Jeruji Besi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita aset senilai Rp3 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial AA. Yang mengejutkan, AA diketahui merupakan narapidana yang mengendalikan bisnis haramnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Riau.

Rincian Kasus dan Penelusuran Aset

 

  • Awal Kasus: Kasus ini bermula dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Pekanbaru pada 9 November 2025, dengan barang bukti 27 kilogram sabu-sabu.

  • Pengakuan Kurir: Kedua kurir mengaku telah menjalankan aksi tiga kali atas perintah AA dan diupah Rp8 juta per kilogram sabu.

  • Pengendali Jaringan: Kombes Putu Yudha Prawira (Dirresnarkoba Polda Riau) menjelaskan bahwa AA, meskipun berada di Lapas, adalah pengendali utama operasi tersebut.

  • Tujuan Penyitaan Aset: Penelusuran aset dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan sebagai langkah untuk “memiskinkan bandar narkoba” agar mereka kehilangan kemampuan menggerakkan jaringan mereka.

Aset yang Disita

 

Polisi berhasil menyita sejumlah aset hasil kejahatan AA, termasuk:

  • Uang tunai: Rp3 miliar.

  • Kendaraan: Satu unit mobil.

  • Perangkat Komunikasi: Tujuh unit telepon seluler.

  • Perbankan: Tiga kartu ATM dan akses mobile banking.

Ancaman Hukum

 

Tersangka AA dijerat dengan:

READ ALSO

Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati

Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

  • Undang-Undang Narkotika.

  • Pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Related Posts

Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
Narkotika

Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus
Narkotika

Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

by Halo Advokat
January 12, 2026
Tanpa Kompromi! Kapolres Bulukumba Siapkan Sanksi Berat Bagi Polisi yang Terjerat Barang Haram
Judi

Tanpa Kompromi! Kapolres Bulukumba Siapkan Sanksi Berat Bagi Polisi yang Terjerat Barang Haram

by Halo Advokat
January 12, 2026
Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025
Narkotika

Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025

by advokat
December 2, 2025
Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM
Narkotika

Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM

by advokat
December 2, 2025
Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Narkoba, Istri Ungkap Rasa Lega
Narkotika

Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Narkoba, Istri Ungkap Rasa Lega

by advokat
December 2, 2025
Next Post
Bandar Sabu di Riau Dimiskinkan, Aset Rp3 Miliar Disita

Bandar Sabu di Riau Dimiskinkan, Aset Rp3 Miliar Disita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

1.711 Penerima Bansos di Bantul Dihentikan karena Terindikasi Judi Online

1.711 Penerima Bansos di Bantul Dihentikan karena Terindikasi Judi Online

December 2, 2025
Jaksa Ungkap Isi Obrolan Terdakwa Korupsi BTS dengan Inisial AQ dari BPK

Jaksa Ungkap Isi Obrolan Terdakwa Korupsi BTS dengan Inisial AQ dari BPK

October 23, 2023
Korban TPPO Jaringan Internasional Mengadu ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

Korban TPPO Jaringan Internasional Mengadu ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

December 1, 2025

Tren Modus dan Skema Pencucian Uang Terbaru: Strategi Identifikasi, Mitigasi, dan Penegakan Hukum

September 26, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In