Makassar, 10 November 2025 – Polrestabes Makassar telah resmi menahan terduga pelaku utama penculikan balita Bilqis (4 tahun), Sri Yuliana alias Ana (30). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik kasus hilangnya Bilqis yang ditemukan selamat di Jambi.
Pihak kepolisian menegaskan Ana terancam hukuman berat mengingat korbannya adalah anak di bawah umur dan kasus ini melibatkan jaringan penjualan anak antarprovinsi.
📜 Konstruksi Hukum: Dari Penculikan ke TPPO
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mursalim, menjelaskan bahwa kasus yang awalnya diselidiki sebagai penculikan biasa (Pasal 330 KUHP) telah ditingkatkan ke tindak pidana yang lebih berat, yaitu:
- Pasal Utama: Pasal 76F jo. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tentang setiap orang yang merekrut, memperdagangkan, atau menampung anak untuk dieksploitasi.
- Ancaman Hukuman: Ana terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda hingga Rp 300 Juta.
Dari hasil pemeriksaan, Ana mengaku nekat menculik Bilqis dan menjualnya seharga Rp 3 Juta kepada seseorang di Jambi yang dihubungi melalui media sosial. Ana menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu melalui transfer bank.
🔗 Pengembangan Jaringan dan Penahanan
Penyidik saat ini terus mendalami peran Ana dalam jaringan TPPO yang lebih luas. Ana ditahan bersama dengan terduga penadah/perantara berinisial NH yang diamankan di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pernyataan Polisi: “Keterangan dari Ana dan NH sangat krusial untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang terstruktur dalam perdagangan anak. Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Fokus kami saat ini adalah menjerat seluruh pihak yang terlibat dengan pasal-pasal maksimal agar memberikan efek jera,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Andi Haris.
🫂 Korban Dampingi Psikologis
Sementara proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi balita Bilqis sehat dan ceria. Bilqis telah diserahkan kembali kepada orang tuanya di Makassar dan mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar dan psikolog untuk pemulihan trauma pasca-penculikan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran adopsi anak melalui jalur tidak resmi di media sosial, karena hal tersebut sangat rawan menjadi modus kejahatan TPPO.














