Jakarta, 3 November 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang terlibat dalam produksi dan penyebaran video pornografi anak. Dalam operasi penangkapan, Polri mengamankan sejumlah tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Yang mengejutkan, sindikat ini beroperasi dan merekrut anggotanya melalui platform media sosial tertutup.
Modus Operandi dan Jaringan Media Sosial Tertutup
Sindikat ini menggunakan metode yang terorganisasi dan terselubung. Proses perekrutan korban dan pelaku dilakukan melalui grup atau komunitas privat di media sosial yang memiliki kontrol akses ketat.
Detail Pengungkapan:
- Perekrutan Pelaku: Tersangka utama merekrut anggota lain, termasuk yang berperan sebagai perekam, melalui grup chat atau forum tertutup di media sosial yang menyediakan platform untuk berbagi konten pedofilia.
- Produksi Konten: Sindikat ini secara aktif memproduksi konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur, baik dengan memaksa korban atau dengan memanfaatkan iming-iming tertentu.
- Penyebaran: Konten video dan foto yang dihasilkan kemudian didistribusikan secara terbatas melalui jaringan online tertutup tersebut, sering kali dengan skema pembayaran tertentu.
- Korban: Mayoritas korban adalah anak-anak dari kalangan rentan yang dimanfaatkan oleh jaringan ini.
“Kami mengidentifikasi sindikat ini sangat terstruktur, dengan peran yang jelas mulai dari perekrut, produser, hingga distributor. Pemanfaatan media sosial tertutup menjadi tantangan besar dalam pelacakan,”
— Keterangan Juru Bicara Bareskrim Polri
Penindakan dan Pasal Hukum
Sejumlah barang bukti elektronik, termasuk gawai, komputer, dan akun media sosial yang digunakan untuk transaksi dan penyebaran konten, telah disita. Polri berkomitmen untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi seluruh korban dan memutus rantai jaringan ini hingga ke akarnya.
| Status Tersangka | Pasal yang Disangkakan | Ancaman Hukuman |
| Perekrut & Produser | UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU ITE, khususnya terkait pornografi anak. | Pidana penjara berat, termasuk hukuman minimal dan maksimal sesuai UU. |
| Penyebar | UU Pornografi dan UU ITE, terkait distribusi konten ilegal. | Pidana penjara. |
Polri menghimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya, terutama terkait penggunaan aplikasi chat dan komunitas online tertutup, yang rawan menjadi target eksploitasi seksual anak.















