Jakarta, 3 November 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan keberhasilan signifikan dalam operasi gabungan yang menargetkan sindikat narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polri berhasil menyita aset bernilai fantastis, mencapai total Rp221 miliar, dari hasil kejahatan yang terpusat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Fokus Operasi: Memiskinkan Bandar Narkoba
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari strategi aparat penegak hukum untuk memiskinkan bandar narkoba. Strategi ini dianggap lebih efektif dalam melumpuhkan jaringan dibandingkan hanya menangkap pelaku utama. Aset yang disita meliputi berbagai bentuk kekayaan yang diperoleh dari peredaran narkotika.
Detail Aset dan Modus Operandi:
- Total Nilai Aset Disita: Rp221.000.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Miliar Rupiah).
- Jenis Aset: Meliputi properti mewah (rumah, apartemen), kendaraan bermotor kelas atas, uang tunai, perhiasan, dan aset finansial dalam bentuk rekening bank.
- Modus TPPU: Pelaku diduga mencuci uang hasil penjualan narkotika dengan cara membeli properti dan aset bergerak menggunakan nama orang lain atau melalui skema perusahaan fiktif untuk mengaburkan asal-usul dana.
“Kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tapi juga pemutusan aliran dana dan penyitaan aset. Tindakan ini mengirimkan pesan kuat bahwa hasil kejahatan narkotika tidak akan bisa dinikmati.”
— Keterangan Juru Bicara Divisi Humas Polri
Sinergi Penindakan Narkotika dan TPPU
Kasus ini menjadi bukti sinergi efektif antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dalam penerapan Pasal Pencucian Uang.
| Tahapan Penindakan | Peran Institusi |
| Penangkapan Pelaku Utama | Dittipidnarkoba, mengamankan barang bukti narkotika dan jaringan pengedar. |
| Pelacakan Transaksi | Bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi mencurigakan. |
| Penyitaan Aset | Dittipideksus, melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil TPPU. |
Tersangka utama kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara dan denda yang berat.













