Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya aliran dana mencurigakan senilai Rp1,2 triliun yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aliran dana ini melibatkan transaksi lintas negara dan menggunakan berbagai rekening untuk menyamarkan asal-usul dana.
Kepala PPATK, Budi Santoso, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius karena terkait potensi penyalahgunaan dana hasil kejahatan, termasuk korupsi dan perdagangan narkotika. “Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber dan pemanfaatan dana ini,” ujar Budi.
Transaksi mencurigakan ini sebagian besar dilakukan melalui transfer elektronik, rekening atas nama perusahaan fiktif, dan pemindahan aset dalam bentuk cryptocurrency. PPATK menekankan pentingnya kewaspadaan lembaga keuangan terhadap praktik pencucian uang dan kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa tindak pidana keuangan lintas negara masih menjadi tantangan besar, dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan agar dana hasil kejahatan tidak merugikan masyarakat luas.