Jakarta, 10 November 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat, 7 November 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. Komisi ini dibentuk sebagai respons serius pemerintah terhadap tuntutan publik untuk perbaikan menyeluruh institusi Polri.
Komisi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 ini diisi oleh sepuluh tokoh berpengalaman dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan mantan petinggi Polri.
Susunan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:
- Ketua merangkap Anggota: Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
- Anggota:
- Mahfud MD
- Yusril Ihza Mahendra
- Otto Hasibuan
- Supratman Andi Agtas
- Ahmad Dofiri
- Listyo Sigit Prabowo (Kapolri Aktif)
- Tito Karnavian (Mantan Kapolri)
- Idham Azis (Mantan Kapolri)
- Badrodin Haiti (Mantan Kapolri)
Dalam arahannya usai pelantikan, Presiden Prabowo menekankan bahwa fokus utama Komisi ini adalah untuk mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pesan Presiden Prabowo: “Keberhasilan suatu komponen bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum (the rule of law). Kepastian hukum yang melahirkan keadilan harus kita wujudkan. Komisi ini harus menghasilkan kajian yang objektif dan tajam.”
Secara spesifik, Komisi ini diberi mandat untuk:
- Meningkatkan Integritas: Mengatasi isu-isu penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan penyimpangan perilaku di internal Polri.
- Perbaikan Pelayanan Publik: Mendorong perbaikan sistem pelayanan Polri agar lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat.
- Kajian Kelembagaan: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur, sistem, dan perangkat hukum yang menaungi Polri, termasuk potensi revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Komisi akan bekerja secara cepat dan terbuka. Ia juga menuturkan bahwa Presiden meminta Komisi untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh elit hingga aspirasi yang berkembang di media sosial atau warganet.
Komisi Percepatan Reformasi Polri diharapkan dapat bekerja sinergis dengan Tim Internal Transformasi Polri yang sudah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.















