JAKARTA – Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (25) yang diduga melakukan tindakan pornografi elektronik terhadap korbannya.
Detail Kasus dan Modus Pelaku
-
Pelaku: MR (25).
-
Korban: S (31).
-
Lokasi Kejadian: Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
-
Modus Operandi:
-
Aksi Video Call: Pelaku diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban (S) melalui panggilan telepon video. Korban yang kaget langsung memutus panggilan tersebut.
-
Penyebaran Video Pribadi: Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengirimkan sebuah video melalui WhatsApp. Korban terkejut karena video yang dikirim tersebut ternyata adalah rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi.
-
-
Cara Pengambilan Rekaman: Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa rekaman diambil tanpa sepengetahuan korban. Pelaku bisa mendapatkan video tersebut karena mereka pernah tinggal berdekatan di satu indekos yang sama. Pelaku diduga merekam korban melalui lubang di atas kamar mandi yang berdekatan.
-
Waktu Kejadian: Senin (17/11).
Penangkapan dan Pasal yang Disangkakan
-
Pelaporan: Korban melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa (18/11).
-
Penangkapan: MR ditangkap di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Kamis (20/11) setelah serangkaian penyelidikan.
-
Barang Bukti: Polisi menyita satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.
-
Pasal yang Disangkakan: Pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
-
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
-
-
Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun.
Kasus ini menunjukkan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual berbasis elektronik.















