Jambi, 3 November 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan nilai taksiran mencapai Rp3,5 miliar. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, dua orang kurir berhasil ditangkap.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur darat yang melintasi Provinsi Jambi.
Detail Operasi dan Tersangka:
- Barang Bukti: Sabu seberat sekitar 2,4 kilogram dengan taksiran harga jual mencapai Rp3,5 miliar.
- Tersangka Ditangkap: Dua orang yang berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap di lokasi terpisah saat mencoba mengedarkan atau membawa barang haram tersebut.
- Modus Jaringan: Jaringan ini diduga berasal dari Golden Triangle (Segitiga Emas) yang masuk melalui jalur laut dan transit di Sumatera sebelum didistribusikan ke berbagai kota besar, termasuk Jakarta.
“Kami berhasil memutus mata rantai pengiriman sabu jaringan internasional yang mencoba memanfaatkan jalur di Provinsi Jambi. Dua kurir sudah kami amankan dan saat ini sedang didalami keterlibatan mereka dengan bandar besar di atasnya.”
— Keterangan Direktur Resnarkoba Polda Jambi
Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi fokus mengembangkan kasus untuk mengungkap identitas bandar dan penerima akhir barang.
- Pasal yang Disangkakan: Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman Hukuman: Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengingat barang bukti yang disita melebihi batas yang ditentukan.
Polda Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan narkotika guna mencegah peredaran barang haram yang merusak generasi muda.















