Wednesday, December 3, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Satpol PP Bogor Razia Kafe Jelang Ramadan, 200 Botol Miras Ilegal Disita

advokat by advokat
February 23, 2025
in Nasional
Satpol PP Bogor Razia Kafe Jelang Ramadan, 200 Botol Miras Ilegal Disita
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor – Satpol PP bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa titik. Hasilnya, sebanyak 200 botol miras ilegal disita dari warung kelontong dan kafe.
“Kami berhasil menyita sekitar 200 botol, yang nantinya akan dibawa ke kantor dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, Minggu (23/2/2025).

Agustian mengatakan 200 botol miras ilegal tersebut merupakan miras golongan B dan C yang dijual di warung kelontong dan kafe tanpa izin resmi. Agus menyebut razia digelar sebagai upaya menciptakan situasi kondusif menjelang Ramadhan.

READ ALSO

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi

“Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha, termasuk perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait minuman beralkohol. Dari empat lokasi yang kami periksa, kami lakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak memiliki izin,” kata Agustian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Bogor yang telah mendampingi kami dalam memastikan pengawalan Perda ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Kita juga berharap terciptanya situasi kondusif jelang bulan Ramadan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan mengatakan miras golongan B dan C hanya boleh dijual di hotel dengan persyaratan yang berlaku. Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pedagang dan pengusaha untuk menjelaskan kembali aturan peredaran miras.

“Kami menemukan banyak minuman beralkohol golongan B dan C yang dijual tanpa izin, padahal aturan mengharuskan bahwa penjualannya hanya diperbolehkan di hotel dengan persyaratan tertentu,” ucap Mohan.

“Kami akan menjadwalkan pertemuan di ruang Komisi I DPRD Kota Bogor untuk menjelaskan aturan secara lebih rinci. Kami juga akan mengajak Satpol PP dalam pertemuan tersebut, agar para penjual memahami aturan yang harus mereka patuhi,” imbuhnya.

Related Posts

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan
Korupsi

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

by advokat
November 26, 2025
Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi
Nasional

Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi

by advokat
November 24, 2025
Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan
Judi

Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan

by advokat
November 24, 2025
Delegasi RI Presentasikan Metodologi Baru Bahasa Arab di Simposium Internasional Brunei
Nasional

Delegasi RI Presentasikan Metodologi Baru Bahasa Arab di Simposium Internasional Brunei

by advokat
November 24, 2025
Peneliti Tegaskan RUU KUHAP Tidak Dimaksudkan Batasi Hak Konstitusional Warga Negara
Nasional

Peneliti Tegaskan RUU KUHAP Tidak Dimaksudkan Batasi Hak Konstitusional Warga Negara

by advokat
November 24, 2025
Menkumham Tekankan Pentingnya Percepatan Digitalisasi Layanan Hukum
Nasional

Menkumham Tekankan Pentingnya Percepatan Digitalisasi Layanan Hukum

by advokat
November 24, 2025
Next Post
Polisi Usut TPPU di Kasus Eks Pengacara Anak Bos Prodia Gelapkan Lamborghini

Polisi Usut TPPU di Kasus Eks Pengacara Anak Bos Prodia Gelapkan Lamborghini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Polri Konfirmasi Tidak Ada Penahanan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Alvin Lim, Penahanan Saat Ini Terkait Kasus Pemalsuan Surat

Polri Konfirmasi Tidak Ada Penahanan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Alvin Lim, Penahanan Saat Ini Terkait Kasus Pemalsuan Surat

September 4, 2023
FIRLI BAHURI JADI TERSANGKA? INI TANGGAPAN ADRIANUS || HALLAW PODCAST EPISODE 5

FIRLI BAHURI JADI TERSANGKA? INI TANGGAPAN ADRIANUS || HALLAW PODCAST EPISODE 5

December 13, 2023
Warga Ukraina Dihukum Seumur Hidup atas Lab Produksi Narkoba di Bali

Warga Ukraina Dihukum Seumur Hidup atas Lab Produksi Narkoba di Bali

September 19, 2025
Penyalahgunaan Narkotika Marak di Kalangan Pelajar Jayapura

Penyalahgunaan Narkotika Marak di Kalangan Pelajar Jayapura

December 1, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Ketua & Bendahara Jadi Tersangka, Uang Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil
  • Fakta Unik dibalik Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 M
  • Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Rugi Negara Rp7,1 M, Dipakai Beli Innova Zenix
  • Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In