JAKARTA, 4 November 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan didukung oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berhasil membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang terpidana kasus pajak berinisial TB senilai sekitar Rp58,2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi penegakan hukum untuk mengejar hasil kejahatan perpajakan hingga ke luar negeri.
Modus dan Skema Pencucian Uang Lintas Negara
Terpidana TB, yang diketahui merupakan salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP, melakukan serangkaian skema TPPU untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan perpajakannya. Kasus ini bermula dari tindak pidana pajak PT UP pada tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp317 miliar.
Skema pencucian uang yang dilakukan terpidana TB meliputi:
- Penyimpanan Dana: Menyimpan uang tunai hasil kejahatan ke dalam sistem perbankan.
- Konversi Mata Uang: Mengkonversi dana ke mata uang asing.
- Transfer Lintas Negara: Mengalirkan dana ke luar negeri (yurisdiksi asing).
- Akuisisi Aset: Membeli aset bernilai tinggi, seperti properti mewah, kendaraan, dan menempatkan dana pada instrumen keuangan lain seperti obligasi.
Aset Rp58,2 Miliar Disita, Dikejar hingga Singapura
Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan skema TPPU tersebut, pihak Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejati DKI Jakarta telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset yang disita mencakup:
- Uang dalam rekening bank.
- Obligasi.
- Kendaraan.
- Apartemen.
- Bidang tanah.
Mengingat adanya indikasi aset dan dana yang disembunyikan di luar negeri, DJP saat ini sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan atas aset terkait.
Latar Belakang Hukum Terpidana TB
Terpidana TB sebelumnya telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman:
- Penjara: 3 tahun.
- Denda: Rp634,7 miliar.
Putusan Kasasi ini membatalkan vonis bebas yang sempat dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.
“DJP menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya,” ujar perwakilan DJP, menegaskan komitmen untuk memastikan sistem perpajakan yang adil dan berintegritas.















