Saturday, October 18, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Biasa karena Pakai Surat Perintah

advokat by advokat
March 11, 2025
in Nasional
TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Biasa karena Pakai Surat Perintah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengatakan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya tak biasa lantaran memakai surat perintah. Ia menyebut biasanya kenaikan pangkat berdasarkan surat keputusan, bukan perintah.

“Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI. Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan, tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi letnan kolonel,” kata TB Hasanuddin di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

READ ALSO

Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara

Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri

Ia menilai semestinya kenaikan pangkat diikuti surat keputusan. TB Hasanuddin menilai keputusan itu di luar kebiasaan pada umumnya.

“Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini, maka diputuskan 1, 2, 3, 4 itu naik pangkat. Ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” ungkap TB Hasanuddin.

“Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya, tugas operasi pakai surat perintah begitu ya,” tambahnya.

Diketahui, Teddy Indra Wijaya mendapatkan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari mayor menjadi letkol. Kenaikan pangkat Letkol Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD).

Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

Related Posts

Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
Nasional

Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara

by advokat
October 17, 2025
Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
Nasional

Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri

by advokat
October 17, 2025
Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
Pajak

Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak

by advokat
October 17, 2025
Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer
Pajak

Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

by advokat
October 17, 2025
Presiden Prabowo Minta Aturan DHE Ditinjau Ulang untuk Optimalisasi Pemasukan Negara
Pajak

Presiden Prabowo Minta Aturan DHE Ditinjau Ulang untuk Optimalisasi Pemasukan Negara

by advokat
October 17, 2025
Anggota DPR Dinonaktifkan Tunggu Mahkamah Partai Terkait Pelanggaran Etik
Nasional

Anggota DPR Dinonaktifkan Tunggu Mahkamah Partai Terkait Pelanggaran Etik

by advokat
October 17, 2025
Next Post
Mulai Cair 17 Maret, Segini Besaran THR ASN-TNI-Polri 2025

Mulai Cair 17 Maret, Segini Besaran THR ASN-TNI-Polri 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Pelaku Rudapaksa Anak di Ciampea Ditangkap, Ibu Korban Lega dan Berterima Kasih

Pelaku Rudapaksa Anak di Ciampea Ditangkap, Ibu Korban Lega dan Berterima Kasih

September 22, 2025
TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

October 27, 2023
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 15-21 Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 15-21 Oktober 2025

October 15, 2025
KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

March 11, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In