MEDAN, 4 November 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap ratusan penunggak pajak di wilayah kerjanya.
Tindakan penagihan aktif ini menargetkan sebanyak 310 rekening Wajib Pajak yang memiliki total utang pajak mencapai Rp119 Miliar, sebagai upaya mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Landasan Hukum dan Alasan Tindakan Tegas
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Tindakan pemblokiran ini dilakukan setelah Wajib Pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya meskipun telah diberikan peringatan melalui surat teguran dan surat paksa.
- Jumlah Rekening Diblokir: 310 rekening.
- Total Tunggakan Pajak: Rp119 Miliar.
Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi erat dengan pihak perbankan yang diwajibkan untuk melakukan pemblokiran dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan setelah menerima permintaan tertulis resmi dari DJP.
Komitmen DJP: Kepatuhan dan Keadilan Pajak
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen institusi untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
💬 “Kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening. Sinergi yang baik antarinstansi akan memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional,” ujar Arridel Mindra.
DJP juga menyampaikan bahwa pemblokiran rekening bukanlah akhir dari proses penagihan. Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utangnya. Jika tunggakan dilunasi, pemblokiran akan segera dicabut dan proses penagihan aktif lebih lanjut, seperti penyitaan aset, tidak perlu dilanjutkan.















