JAKARTA – Berita dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyoroti penangkapan beruntun terhadap tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini mengindikasikan kuatnya politik berbiaya tinggi yang mendorong praktik korupsi di tingkat daerah.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kunci dari laporan tersebut:
1. Kepala Daerah yang Ditangkap
Hanya berselang beberapa bulan setelah dilantik serentak pada 20 Februari 2025, tiga kepala daerah ditangkap KPK antara Agustus hingga November 2025:
-
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis: Ditangkap pada 7 Agustus 2025. Diduga menerima suap commitment fee sekitar 8 persen atau Rp9 miliar terkait proyek pembangunan rumah sakit tipe C (anggaran Rp126,3 miliar).
-
Gubernur Riau, Abdul Wahid: Ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2025. Diduga melakukan pemerasan terhadap Dinas PUPR PKPP, meminta fee sekitar 5 persen atau Rp7 miliar dari penambahan anggaran.
-
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko: Terjaring OTT KPK pada 7 November 2025. Dugaan terkait dengan kasus mutasi dan promosi jabatan. KPK mengamankan 13 orang dan sejumlah uang tunai dalam penangkapan ini.
2. Analisis dan Akar Masalah
-
Politik Berbiaya Tinggi: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, dan Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Supratman, menilai penangkapan ini menegaskan bahwa sistem politik daerah masih dikuasai oleh politik berbiaya tinggi dalam kontestasi Pilkada.
-
Pengembalian Modal Politik: Tingginya biaya politik (riset Kemendagri menyebut Rp25 miliar-Rp30 miliar per pencalonan) mendorong kepala daerah yang terpilih untuk mengembalikan modal politik melalui proyek pengadaan, perizinan, atau jual beli jabatan.
-
Lemahnya Pengawasan: Lemahnya pengawasan internal (Inspektorat) dan eksternal (DPRD) di daerah memperbesar risiko korupsi. DPRD justru sering terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek.
3. Rekomendasi Pencegahan
Untuk memutus rantai korupsi, Zaenur dan Herman menekankan bahwa penindakan saja tidak cukup. Diperlukan:
-
Reformasi sistem pendanaan politik dan transparansi dana kampanye.
-
Penguatan lembaga pengawas di daerah.
-
Pemberian posisi yang lebih independen bagi Inspektorat daerah.
-
Penguatan kolaborasi lembaga pengawas dengan masyarakat sipil (pengawasan eksternal).















