JAKARTA – Upaya masif pemerintah untuk memberantas judi online (judol) menunjukkan hasil yang signifikan. Tim siber gabungan melaporkan telah berhasil memblokir dan menindaklanjuti lebih dari 2,4 juta konten dan situs yang terindikasi memfasilitasi perjudian daring dalam kurun waktu hanya dua pekan terakhir.
Data ini mencerminkan tingginya intensitas operasi siber yang dicanangkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, dan lembaga terkait.
“Dalam dua pekan terakhir, akselerasi pemblokiran telah mencapai puncaknya. Total 2,4 juta konten dan situs judi online berhasil kami blokir. Ini merupakan bukti keseriusan penuh pemerintah dalam upaya membersihkan ruang digital dari aktivitas ilegal ini,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers, Senin (24/11).
Strategi Pemblokiran
Upaya pemblokiran ini tidak hanya menyasar situs utama, tetapi juga mencakup:
-
Konten di Media Sosial: Pemblokiran akun-akun yang mempromosikan atau menjadi endorser situs judi.
-
Aplikasi dan Game: Penghapusan aplikasi yang berkedok game tetapi memfasilitasi transaksi judi.
-
Rekening dan Transaksi: Berkoordinasi dengan bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening penampung.
Kominfo menegaskan bahwa meskipun jumlah konten yang diblokir sangat besar, tim siber akan terus bekerja tanpa henti. Percepatan pemblokiran ini merupakan langkah krusial untuk memutus akses masyarakat dan mengurangi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh praktik judi online.














