JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Pengadilan di berbagai wilayah Indonesia terus menunjukkan komitmen serius dalam memerangi kejahatan pornografi, khususnya yang melibatkan eksploitasi dan pelecehan anak. Berdasarkan direktori putusan pengadilan, kasus-kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi, terutama yang terkait anak-anak, hampir selalu berakhir dengan vonis pidana penjara yang berat bagi para terdakwa.
Langkah ini menegaskan konsistensi lembaga yudikatif dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pornografi secara maksimal.
Konsistensi Hukuman Berat
Data menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan pornografi tidak lagi bisa mengharapkan hukuman ringan. Putusan yang dijatuhkan pengadilan seringkali mendekati batas maksimum ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang:
- Pidana Penjara Tinggi: Banyak terdakwa penyebar pornografi anak divonis pidana penjara hingga 7 tahun. Hukuman ini diberikan sebagai respons tegas terhadap kerugian psikologis dan moral yang diderita korban.
- Denda Subtansial: Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda hingga ratusan juta rupiah sebagai hukuman tambahan. Denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera secara finansial dan memastikan pelaku menanggung konsekuensi penuh atas perbuatannya.
- Fokus Perlindungan Anak: Kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban (CSAM) menjadi prioritas utama. Hakim secara konsisten menggunakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman paling berat, sebagai dasar putusan.
Menegakkan Keadilan bagi Korban
Vonis berat ini merupakan bentuk keadilan yang dirasakan langsung oleh korban dan keluarga, sekaligus mengirimkan pesan kuat kepada publik:
- Dampak Jera: Keputusan pengadilan berfungsi sebagai efek jera bagi potensi pelaku lain yang berniat terlibat dalam jaringan pornografi, baik sebagai pembuat, distributor, maupun konsumen.
- Pemulihan Korban: Meskipun hukuman penjara tidak dapat menghapus trauma, putusan yang tegas memberikan pengakuan resmi atas penderitaan korban, yang merupakan langkah awal penting dalam proses pemulihan psikologis.
Komitmen pengadilan ini sejalan dengan upaya Bareskrim Polri yang terus gencar melakukan penindakan terhadap jaringan kejahatan siber, termasuk yang menggunakan platform terenkripsi seperti Telegram dan konten berbasis AI (deepfake).