Surabaya – Polsek Karangpilang, Surabaya, berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online dan permainan kartu kiu-kiu. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan dalam aktivitas perjudian.
Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky Fardian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di kawasan Kedurus, Surabaya. Pihaknya lantas menindaklanjuti dan menemukan beberapa orang yang tengah asyik bermain judi slot dari handphone mereka.
Kelima orang tersebut akhirnya dilakukan pendalaman dan pengecekan. Dari situ ditemukan riwayat setor dan penarikan dari hasil judi online di riwayat rekening mereka. Dalam sehari, mereka biasa bermain mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, bahkan bisa bermain 4 kali sampai 7 kali dalam seminggu.
Dari hasil pendalaman para pemain judi online ini, dalam sebulan mereka menghabiskan uangnya mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Bahkan ada yang sampai menjual motornya untuk dijadikan modal bermain judi online. Salah satu tersangka, ES, mengaku telah menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk judi online. Uang tersebut bahkan berasal dari pinjaman online (pinjol).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa karena selain merugikan secara finansial, juga dapat menimbulkan masalah hukum.
Detik Jatim – 8 Penjudi di Surabaya Ditangkap, Ada yang Telah Habis Rp 20 Juta