MOJOKERTO — Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM) dimulai pada Jumat, 12 September 2025 di Pengadilan Tipikor Surabaya. Berkas perkara kasus ini telah didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada pekan lalu.
Sidang ini dijadwalkan akan dihadiri oleh enam dari tujuh terdakwa, termasuk Yustian Suhandinata, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Proyek pujasera yang dirancang berbentuk kapal ini memiliki anggaran senilai Rp 2,5 miliar yang didanai dari APBD tahun anggaran 2023. Namun, penyelidikan menemukan adanya indikasi pelanggaran, yaitu pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan adanya pengondisian pemenang melalui proses e-purchasing.
Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Salah satu terdakwa, M. R. , Direktur CV Hasya Putera Mandiri, hingga kini masih buron dan akan diadili secara in absentia.