Medan – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan buku dan alat tulis untuk siswa PAUD, SD, dan SMP pada tahun 2020.
Selain hukuman penjara, Pardamean juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 3 bulan kurungan. Ia juga harus mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp1,4 miliar. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, hukumannya akan diganti dengan tambahan 3 tahun penjara.
Hakim menyebut tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai faktor yang memberatkan. Namun, usia lanjut dan sikap kooperatif selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.